Bobol Motor di Tambora, Warga Jabung Lampung Dibekuk Polisi
Sabtu, 24 Juni 2023 - 18:01 WIB
JAKARTA - Polisi menggulung pelaku pencurian kendaraan motor bernama Marsuki (28) yang kepergok warga saat beraksi di Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
“Waktu kejadian hari Kamis 22 Juni 2023 jam 14.00 WIB,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, Sabtu (24/6/2023).
Pelaku yang beridentitas asal Jabung, Lampung Timur itu kepergok pemilik motor bernama Kismanto saat beraksi yang sedang mendorong motor, dan kemudian melarikan diri.
“Warga dibantu piket unit Buser Reskrim langsung mengejar dan menangkap pelaku dengan dibantu warga di sekitar TKP,” kata Putra.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor serta didapati kunci letter T dan pisau dapur milik pelaku, dan kemudian dibawa ke Polsek Tambora untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini unit Reskrim sedang melakukan pengembangan ke jaringan atau kelompok dari pelaku ini,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Lihat Juga: Markas Judi Online di Jakbar Beroperasi Sejak 2022, Sudah Kirim 4.324 Rekening ke Kamboja
“Waktu kejadian hari Kamis 22 Juni 2023 jam 14.00 WIB,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, Sabtu (24/6/2023).
Pelaku yang beridentitas asal Jabung, Lampung Timur itu kepergok pemilik motor bernama Kismanto saat beraksi yang sedang mendorong motor, dan kemudian melarikan diri.
“Warga dibantu piket unit Buser Reskrim langsung mengejar dan menangkap pelaku dengan dibantu warga di sekitar TKP,” kata Putra.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor serta didapati kunci letter T dan pisau dapur milik pelaku, dan kemudian dibawa ke Polsek Tambora untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini unit Reskrim sedang melakukan pengembangan ke jaringan atau kelompok dari pelaku ini,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Lihat Juga: Markas Judi Online di Jakbar Beroperasi Sejak 2022, Sudah Kirim 4.324 Rekening ke Kamboja
(ams)
tulis komentar anda