Divonis 8 Bulan Kasus Penipuan KSP Indosurya, Pengacara Natalia Rusli: Biasa Saja
Selasa, 20 Juni 2023 - 16:26 WIB
Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai telah merugikan saksi VS. "Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga," ujar Iwan.
Vonis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Natalia selama 1 tahun 3 bulan penjara.
Natalia ditetapkan tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp45 juta. Dia dilaporkan oleh VS ke Polres Metro Jakarta Barat.
Dalam aksinya, Natalia mengaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan kuasa hukum KSP Indosurya. Dia menjanjikan korban bahwa bisa mencairkan uang korban 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.
Vonis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Natalia selama 1 tahun 3 bulan penjara.
Natalia ditetapkan tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp45 juta. Dia dilaporkan oleh VS ke Polres Metro Jakarta Barat.
Dalam aksinya, Natalia mengaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan kuasa hukum KSP Indosurya. Dia menjanjikan korban bahwa bisa mencairkan uang korban 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.
(jon)
tulis komentar anda