Divonis 8 Bulan Kasus Penipuan KSP Indosurya, Pengacara Natalia Rusli: Biasa Saja
Selasa, 20 Juni 2023 - 16:26 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus penipuan korban KSP Indosurya , pengacara Natalia Rusli mengaku santai usai divonis 8 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023). Bahkan, Natalia menilai hukuman tersebut merupakan hal yang biasa saja.
"Gimana terkait putusan Bu?" tanya wartawan.
"Biasa-biasa saja," ujar Natalia sambil melambaikan tangan usai agenda persidangan vonis di PN Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023).
Sebelumnya, Natalia akan berpikir-pikir terlebih dahulu terkait langkah hukum selanjutnya. Dia akan membicarakannya kepada tim penasehat hukum.
Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap Natalia Rusli. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penipuan korban KSP Indosurya.
"Mengadili menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan," kata Ketua Majelis Hakim Iwan Wardana di PN Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 bulan," sambungnya.
Dalam menjatuhkan hukuman terhadap Natalia, Hakim menjelaskan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.
"Gimana terkait putusan Bu?" tanya wartawan.
"Biasa-biasa saja," ujar Natalia sambil melambaikan tangan usai agenda persidangan vonis di PN Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023).
Baca Juga
Sebelumnya, Natalia akan berpikir-pikir terlebih dahulu terkait langkah hukum selanjutnya. Dia akan membicarakannya kepada tim penasehat hukum.
Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap Natalia Rusli. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penipuan korban KSP Indosurya.
"Mengadili menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan," kata Ketua Majelis Hakim Iwan Wardana di PN Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 bulan," sambungnya.
Dalam menjatuhkan hukuman terhadap Natalia, Hakim menjelaskan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.
tulis komentar anda