Tawuran Pecah di Glodok, Remaja 15 Tahun Alami Luka Parah
Senin, 19 Juni 2023 - 19:18 WIB
JAKARTA - Aksi tawuran terjadi di Jalan Kemenangan V RT 10 RW 04, Kelurahan Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat. Akibat tawuran tersebut, seorang remaja berinisial FH (15 ) menjadi korban dengan menderita luka-luka.
Wakapolsek Tamansari Kompol Ramondias mengatakan, peristiwa tawuran itu terjadi pada Sabtu 17 Juni 2023 malam. Kejadian tersebut bermula dari aduan masyarakat terkait adanya seorang remaja yang menjadi korban tawuran.
"Tak lama, kami mengamankan dua pelaku," kata Ramondias dalam keterangannya, Senin (19/6/2023).
Ramondias menyebut, kedua pelaku yakni RA (16) berperan melukai betis kaki kanan korban dan FH (17) berperan melukai bagian paha kaki kanannya.
Sementara itu, dua pelaku yang masih dikejar yakni WO berperan melukai bagian pantat sebelah kanan korban dan RO memukul dan menusuk korban dengan anak panah.
Adapun kondisi korban, saat ini tengah dirawat di Rumah Sakit (RS) Tarakan. "Korban mengalami luka robek pada bagian paha kaki kanan, pantat sebelah kanan, dan tangan kanan akibat sabetan senjata tajam," ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi telah menyita sejumlah senjata tajam (sajam) berupa empat buah celurit dan busur panah. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku disangkakan dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
"Kami mengimbau kepada masyarakat memasuki masa liburan anak sekolah agar para orang tua mengawasi anak-anaknya untuk meminimalisir dan mencegah aksi tawuran serupa," pungkasnya.
Wakapolsek Tamansari Kompol Ramondias mengatakan, peristiwa tawuran itu terjadi pada Sabtu 17 Juni 2023 malam. Kejadian tersebut bermula dari aduan masyarakat terkait adanya seorang remaja yang menjadi korban tawuran.
"Tak lama, kami mengamankan dua pelaku," kata Ramondias dalam keterangannya, Senin (19/6/2023).
Ramondias menyebut, kedua pelaku yakni RA (16) berperan melukai betis kaki kanan korban dan FH (17) berperan melukai bagian paha kaki kanannya.
Sementara itu, dua pelaku yang masih dikejar yakni WO berperan melukai bagian pantat sebelah kanan korban dan RO memukul dan menusuk korban dengan anak panah.
Adapun kondisi korban, saat ini tengah dirawat di Rumah Sakit (RS) Tarakan. "Korban mengalami luka robek pada bagian paha kaki kanan, pantat sebelah kanan, dan tangan kanan akibat sabetan senjata tajam," ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi telah menyita sejumlah senjata tajam (sajam) berupa empat buah celurit dan busur panah. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku disangkakan dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
"Kami mengimbau kepada masyarakat memasuki masa liburan anak sekolah agar para orang tua mengawasi anak-anaknya untuk meminimalisir dan mencegah aksi tawuran serupa," pungkasnya.
(mhd)
tulis komentar anda