Karyawan Tipu Konsumen Leasing Kendaraan Divonis 10 Bulan Penjara

Selasa, 06 Juni 2023 - 19:53 WIB
Mantan karyawan PT MNC Finance Kantor Cabang Serang Andi Ferdiansyah divonis 10 bulan penjara oleh Hakim PN Serang, beberapa waktu lalu. Terpidana menipu konsumen dan merugikan PT MNC Finance. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Mantan karyawan PT MNC Finance Kantor Cabang Serang Andi Ferdiansyah divonis 10 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, beberapa waktu lalu. Terpidana menipu konsumen dan merugikan PT MNC Finance.

Modusnya yakni meminta sejumlah dana guna pelunasan khusus kepada konsumen bermasalah atau konsumen yang memiliki tunggakan kewajiban. Andi menjanjikan mengeluarkan BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) yang merupakan jaminan pembiayaan di PT MNC Finance.

Mengingat dana yang diminta tersebut jauh lebih kecil ketimbang kewajiban, sejumlah nasabah tergiur menyerahkan uang secara tunai dan transfer ke rekening pribadi terpidana tanpa disertai bukti pembayaran resmi dari PT MNC Finance. Pembayaran itu tidak pernah disetorkan terpidana ke kantor PT MNC Finace.



Pada pembukuan di sistem dan administratif PT MNC Finance, nasabah tersebut masih berstatus sebagai debitur karena tidak melakukan pelunasan kewajiban sehingga BPKB tidak dapat dikembalikan kepada debitur.

Direktur Utama PT MNC Finance Gabriel Mahjudin mengimbau masyarakat khususnya debitur PT MNC Finance yang menjumpai kondisi serupa agar selalu berhati-hati guna terhindar dari modus tindak pidana penipuan tersebut.

“Hubungi saluran resmi yaitu contact center atau mengunjungi kantor cabang PT MNC Finance terdekat jika terdapat kejanggalan atau kecurigaan serupa,” ujarnya, Selasa (6/6/2023).

Dia juga menegaskan kepada segenap debitur setia PT MNC Finance untuk melakukan pembayaran melalui mekanisme transfer ke rekening PT MNC Finance. Bisa juga meminta bukti pembayaran resmi dari PT MNC Finance ketika melakukan pembayaran kewajiban secara langsung di kantor cabang PT MNC Finance yang tersebar di seluruh Indonesia.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More