Jaksa Bacakan Dakwaan Mario Dandy soal Penganiayaan Berat Terencana

Selasa, 06 Juni 2023 - 13:05 WIB
Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang kasus penganiayaan anak D di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Foto: MPI/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) membacakan dakwaannya terhadap Mario Dandy Satriyo (20), terkait kasus penganiayaan terhadap anak D, Selasa (6/6/2023). Adapun Mario didakwa Jaksa telah melakukan penganiayaan berat terencana pada putra pengurus GP Ansor itu.

"Terdakwa Mario Dandy bersama Shane Lukas dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).



Menurut Jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

"Melakukan perbuatan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat," kata Jaksa.



Hakim pun sempat mempertanyakan pada Mario Dandy soal mengerti tidaknya atas dakwaan yang dikenakan Jaksa padanya. Mario pun mengaku mengerti atas dakwaan yang telah dibacakan Jaksa itu.



"Mengerti Yang Mulia," ujar Mario.
(mhd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More