Sidang Mario Dandy Digelar Terbuka kecuali soal Konten Asusila
Senin, 05 Juni 2023 - 13:52 WIB
JAKARTA - Sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas digelar terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, besok Selasa (6/6/2023). Sidang dapat dilakukan tertutup jika menyangkut konten asusila anak.
"Terbuka untuk umum karena Mario sudah dewasa, ini tindak pidana umum dan bukan pidana anak," ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Senin (5/6/2023).
Namun, perlu dijelaskan berdasarkan surat dakwaan yang masuk ke PN Jakarta Selatan tentu akan didengar keterangan saksi yang masuk kategori anak berhadapan dengan hukum. Berkaitan keterangan saksi anak nantinya bakal dilakukan sesuai ketentuan hukum sebagaimana yang berlaku pada anak.
"Terhadap keterangan saksi yang berkategori anak tentu akan dilakukan secara hukum. Kedua, ada konten kesusilaan di dalam surat dakwaan. Makanya nanti walau prinsipnya terbuka, namun karena di dalam ada anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan, maka majelis hakim akan menyesuaikan dengan hukum acara secara tetutup," jelasnya.
Pihaknya mengimbau media massa baik online maupun televisi saat melakukan penyiaran secara langsung untuk disesuaikan sebagaimana ketentuan tersebut. Pasalnya, persidangan kasus penganiayaan anak D itu bakal disorot banyak pihak. Tidak hanya keluarga korban, tapi juga Komnas Anak, Komisi Penyiaran, hingga masyarakat luas.
Sekadar mengingatkan, Mario Dandy, anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menganiaya D, putra pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Terbuka untuk umum karena Mario sudah dewasa, ini tindak pidana umum dan bukan pidana anak," ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Senin (5/6/2023).
Namun, perlu dijelaskan berdasarkan surat dakwaan yang masuk ke PN Jakarta Selatan tentu akan didengar keterangan saksi yang masuk kategori anak berhadapan dengan hukum. Berkaitan keterangan saksi anak nantinya bakal dilakukan sesuai ketentuan hukum sebagaimana yang berlaku pada anak.
"Terhadap keterangan saksi yang berkategori anak tentu akan dilakukan secara hukum. Kedua, ada konten kesusilaan di dalam surat dakwaan. Makanya nanti walau prinsipnya terbuka, namun karena di dalam ada anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan, maka majelis hakim akan menyesuaikan dengan hukum acara secara tetutup," jelasnya.
Pihaknya mengimbau media massa baik online maupun televisi saat melakukan penyiaran secara langsung untuk disesuaikan sebagaimana ketentuan tersebut. Pasalnya, persidangan kasus penganiayaan anak D itu bakal disorot banyak pihak. Tidak hanya keluarga korban, tapi juga Komnas Anak, Komisi Penyiaran, hingga masyarakat luas.
Sekadar mengingatkan, Mario Dandy, anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menganiaya D, putra pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
(jon)
tulis komentar anda