Mario Dandy dan Shane Lukas, Tersangka Penganiayaan D Segera Disidang
Rabu, 24 Mei 2023 - 14:57 WIB
JAKARTA - Berkas kasus penganiayaan korban D dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akhirnya P21 atau sudah lengkap. Keduanya segera disidang.
"Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy dan Shane Lukas," ujar Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, Rabu (24/5/2023).
Pada berkas perkara yang telah dinyatakan P21 itu, ada sejumlah pasal berlapis yang dikenakan terhadap keduanya.
Tersangka Mario Dandy dikenakan Primer Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," katanya.
Kemudian, tersangka Shane Lukas dikenakan Primer Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sub Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Atau kedua Primer Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP. Ketiga, Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP," ujar Agus.
Sekadar mengingatkan, Mario Dandy, anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menganiaya D, putra pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Kemudian, Shane Lukas juga jadi tersangka karena membiarkan dan merekam peristiwa penganiayaan berat tersebut. Pacar Mario Dandy berinisial AG juga ditetapkan anak berkonflik dengan hukum.
Lihat Juga: Viral! Sopir Taksi Online Dikeroyok di Tol Kebon Jeruk, Pemicunya Korban Salip Mobil Pelaku
"Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy dan Shane Lukas," ujar Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, Rabu (24/5/2023).
Pada berkas perkara yang telah dinyatakan P21 itu, ada sejumlah pasal berlapis yang dikenakan terhadap keduanya.
Tersangka Mario Dandy dikenakan Primer Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," katanya.
Kemudian, tersangka Shane Lukas dikenakan Primer Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sub Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Atau kedua Primer Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP. Ketiga, Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP," ujar Agus.
Sekadar mengingatkan, Mario Dandy, anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menganiaya D, putra pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Kemudian, Shane Lukas juga jadi tersangka karena membiarkan dan merekam peristiwa penganiayaan berat tersebut. Pacar Mario Dandy berinisial AG juga ditetapkan anak berkonflik dengan hukum.
Lihat Juga: Viral! Sopir Taksi Online Dikeroyok di Tol Kebon Jeruk, Pemicunya Korban Salip Mobil Pelaku
(jon)
tulis komentar anda