Ibu Tua Ditelantarkan Anaknya, Dinsos Tangerang Turun Tangan
Senin, 22 Mei 2023 - 13:03 WIB
TANGERANG - Seorang perempuan lanjut usia (lansia) berinisial T, warga Poris Plawad Utara, Cipondoh, Kota Tangerang. diduga ditelantarkan oleh kedua anaknya OL dan IG. Bahkan, sang anak diduga memanfaatkan ibunya untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos).
Dugaan penelantaran T ini pertama kali diunggah akun Instagram @rumah.cendekia2023. Dalam postingannya, Rumah Cendekia menginformasikan bahwa ada seorang ibu yang diperlakukan tidak manusiawi oleh anak serta menantunya.
"Menurut keterangan warga, sering kali ibu T ini dibiarkan dalam kondisi kelaparan, diperlakukan dengan tidak layak bahkan dimanfaatkan untuk mencari belas kasihan warga sekitar kemudian hasilnya justru dinikmati hanya oleh anak beserta mantunya," tulis @rumah.cendekia2023.
"Menurut cerita ibu T, bantuan dari pemerintah pun acap kali dikuasai sepenuhnya oleh anak beserta mantunya dan tetap tidak memperhatikan haknya sebagai orang tua," tambahnya.
T kemudian dirawat di Rumah Sakit atas inisiasi warga yang peduli. Rumah Cendekia pun berharap agar pemerintah setempat memperhatikan ibu tersebut.
"Untuk itu kami berharap agar kiranya ada perhatian khusus dari aparat pemerintah setempat dalam hal ini @kelurahan poris.plawad.utara , @dinsoskotatangerang beserta jajaran terkait untuk dapat mencarikan jalan keluar bagi kesejahteraan ibu T dan memberi arahan ke pihak keluarga agar dapat memperlakukan nya dengan layak sebagai orang tua," jelasnya.
Kepala Seksie Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang Jajat Jafar mengatakan, ibu T dimanfaatkan oleh anaknya agar mendapatkan bantuan sosial. Bantuan tersebut kemudian, dinikmati oleh anaknya.
"Tapi dia enggak mau ngurus. Tetangganya saja yang peduli," katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin, (22/5/2023).
Menurut Jajat, pihaknya sudah mendatangi keluarga Ibu T, di mana dalam pertemuan itu kedua anak ibu T ini berjanji akan mengurusnya. "Kita akan pantau terus. Mudah-mudahan enggak dilakukan lagi (penelantaran). Ada pidananya kalau menelantarkan. Semoga anaknya sadar dan bisa menjalankan kewajiban sebagai anak," ujarnya.
Pengelola Rehabilitasi dan Pelayananan sosial pada Dinsos Kota Tangerang, Tatang Hidayat yang menjadi saksi mengatakan, kedua anak ibu T bisa dijerat dengan Pasal 304 KUHP atau Pasal 49 UU No 23/2004 tentang Penelantaran dengan ancaman pidananya 3 tahun penjara.
"Alhamdulillah sudah ada kesepakatan saat kita turun ke lapangan mereka berjanji tidak mengulangi lagi. Kita bilang kalau diulangi ada Undang-Undang penelantaran. Akhirnya pada mau (ngurus ibu T)," pungkasnya.
Dugaan penelantaran T ini pertama kali diunggah akun Instagram @rumah.cendekia2023. Dalam postingannya, Rumah Cendekia menginformasikan bahwa ada seorang ibu yang diperlakukan tidak manusiawi oleh anak serta menantunya.
"Menurut keterangan warga, sering kali ibu T ini dibiarkan dalam kondisi kelaparan, diperlakukan dengan tidak layak bahkan dimanfaatkan untuk mencari belas kasihan warga sekitar kemudian hasilnya justru dinikmati hanya oleh anak beserta mantunya," tulis @rumah.cendekia2023.
"Menurut cerita ibu T, bantuan dari pemerintah pun acap kali dikuasai sepenuhnya oleh anak beserta mantunya dan tetap tidak memperhatikan haknya sebagai orang tua," tambahnya.
T kemudian dirawat di Rumah Sakit atas inisiasi warga yang peduli. Rumah Cendekia pun berharap agar pemerintah setempat memperhatikan ibu tersebut.
"Untuk itu kami berharap agar kiranya ada perhatian khusus dari aparat pemerintah setempat dalam hal ini @kelurahan poris.plawad.utara , @dinsoskotatangerang beserta jajaran terkait untuk dapat mencarikan jalan keluar bagi kesejahteraan ibu T dan memberi arahan ke pihak keluarga agar dapat memperlakukan nya dengan layak sebagai orang tua," jelasnya.
Kepala Seksie Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang Jajat Jafar mengatakan, ibu T dimanfaatkan oleh anaknya agar mendapatkan bantuan sosial. Bantuan tersebut kemudian, dinikmati oleh anaknya.
"Tapi dia enggak mau ngurus. Tetangganya saja yang peduli," katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin, (22/5/2023).
Menurut Jajat, pihaknya sudah mendatangi keluarga Ibu T, di mana dalam pertemuan itu kedua anak ibu T ini berjanji akan mengurusnya. "Kita akan pantau terus. Mudah-mudahan enggak dilakukan lagi (penelantaran). Ada pidananya kalau menelantarkan. Semoga anaknya sadar dan bisa menjalankan kewajiban sebagai anak," ujarnya.
Pengelola Rehabilitasi dan Pelayananan sosial pada Dinsos Kota Tangerang, Tatang Hidayat yang menjadi saksi mengatakan, kedua anak ibu T bisa dijerat dengan Pasal 304 KUHP atau Pasal 49 UU No 23/2004 tentang Penelantaran dengan ancaman pidananya 3 tahun penjara.
"Alhamdulillah sudah ada kesepakatan saat kita turun ke lapangan mereka berjanji tidak mengulangi lagi. Kita bilang kalau diulangi ada Undang-Undang penelantaran. Akhirnya pada mau (ngurus ibu T)," pungkasnya.
(hab)
tulis komentar anda