Sidang Perdana Cowell Penuh Sesak, Debitur Fokus Rencana Perdamaian

Rabu, 22 Juli 2020 - 17:51 WIB
Salah satu Kuasa Hukum Kreditur, Rian Hidayat. SINDOnews/Komaruddin Bagja Arjawinangun
JAKARTA - Sidang perdana antar PT Cowell Development Tbk dengan sejumlah kreditur digelar di Pengadilan Niaga , Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2020). Ruang sidang penuh sesak oleh sekitar 150 orang hadir dalam persidangan tersebut.

Sebagian besar orang yang hadir dalam sidang menggunakan masker dan face shield, namun physical distancing terabaikan selama jalannya sidang. Pantauan Sindonews, Ruang Sidang Wirjono Projodikoro 1 yang berlokasi dilantai 2 penuh sesak.

Antrean bertumpuk terdapat di salah satu meja pendaftaran kurator, sedangkan di ruang sidang delapan kursi panjang nyaris penuh sesak. Beberapa orang terpaksa berdiri mengikuti jalannya persidangan.



Sejumlah kreditur didampingi kuasa hukum, terpaksa berdiri di luar ruangan. Suasana lorong di lantai 2 pengadilan dipenuhi masyarakat. (Baca juga; Persoalan Data Rehabilitasi Sosial Kemensos Belum By Nama By Address )

Dalam catatan kurator hingga pukul 10.30 WIB sudah ada sekitar 179 orang yang mendaftarkan diri dalam sidang pertama itu. Sembari membawa berkas bukti kepemilikan, Kurator meminta mereka menunggu.

Seusai sidang, kuasa hukum PT Cowell Development Tbk, Jimmy Simanjuntak mengatakan, rapat perdana ini untuk menunjukkan dan mengenalkan antara pihaknya, kreditur, kurator, serta hakim pengawas. (Baca juga; Meriahkan HAN 2020, Ancol Gelar Liburan Virtual dan Lomba Foto )

“Tadi sudah terjalin komunikasi yang baik, intinya kami gunakan hak kami secara maksimal. Kami enggak ajukan upaya hokum, tapi kami tetap fokus konsentrasi pemilik yang sudah membeli AJB ataupun sertifikat,” katanya.

Jimmy melanjutkan, dalam solusi nanti pihaknya akan diberi kesempatan untuk memverifikasi sejumlah kreditur dan debitur pencocokan hingga 24 Agustus 2020. “Nanti kita diskusikan ke pengadilaan. Kan sebelumnya belum pernah ketemu. Kita ketemu di pengadilan, jadi tidak ada dusta lagi,” ucapnya.

Dari verifikasi ini, lanjutnya, pihaknya akan mengajukan proposal perdamaian ke sejumlah pihak. Sebelumnya, PT Cowell Development Tbk dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Emiten properti berkode saham COWL ini diajukan status pailit oleh kreditor ke pengadilan dengan surat bernomor 21/Pdt. Sus/Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More