Sidang Perdana Cowell Penuh Sesak, Debitur Fokus Rencana Perdamaian
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sidang perdana antar PT Cowell Development Tbk dengan sejumlah kreditur digelar di Pengadilan Niaga , Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2020). Ruang sidang penuh sesak oleh sekitar 150 orang hadir dalam persidangan tersebut.
Sebagian besar orang yang hadir dalam sidang menggunakan masker dan face shield, namun physical distancing terabaikan selama jalannya sidang. Pantauan Sindonews, Ruang Sidang Wirjono Projodikoro 1 yang berlokasi dilantai 2 penuh sesak.
Antrean bertumpuk terdapat di salah satu meja pendaftaran kurator, sedangkan di ruang sidang delapan kursi panjang nyaris penuh sesak. Beberapa orang terpaksa berdiri mengikuti jalannya persidangan.
Sejumlah kreditur didampingi kuasa hukum, terpaksa berdiri di luar ruangan. Suasana lorong di lantai 2 pengadilan dipenuhi masyarakat. (Baca juga; Persoalan Data Rehabilitasi Sosial Kemensos Belum By Nama By Address )
Dalam catatan kurator hingga pukul 10.30 WIB sudah ada sekitar 179 orang yang mendaftarkan diri dalam sidang pertama itu. Sembari membawa berkas bukti kepemilikan, Kurator meminta mereka menunggu.
Seusai sidang, kuasa hukum PT Cowell Development Tbk, Jimmy Simanjuntak mengatakan, rapat perdana ini untuk menunjukkan dan mengenalkan antara pihaknya, kreditur, kurator, serta hakim pengawas. (Baca juga; Meriahkan HAN 2020, Ancol Gelar Liburan Virtual dan Lomba Foto )
“Tadi sudah terjalin komunikasi yang baik, intinya kami gunakan hak kami secara maksimal. Kami enggak ajukan upaya hokum, tapi kami tetap fokus konsentrasi pemilik yang sudah membeli AJB ataupun sertifikat,” katanya.
Jimmy melanjutkan, dalam solusi nanti pihaknya akan diberi kesempatan untuk memverifikasi sejumlah kreditur dan debitur pencocokan hingga 24 Agustus 2020. “Nanti kita diskusikan ke pengadilaan. Kan sebelumnya belum pernah ketemu. Kita ketemu di pengadilan, jadi tidak ada dusta lagi,” ucapnya.
Dari verifikasi ini, lanjutnya, pihaknya akan mengajukan proposal perdamaian ke sejumlah pihak. Sebelumnya, PT Cowell Development Tbk dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Emiten properti berkode saham COWL ini diajukan status pailit oleh kreditor ke pengadilan dengan surat bernomor 21/Pdt. Sus/Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Sekadar informasi, Cowell Development merupakan salah satu perusahaan properti papan atas yang bergerak diberbagai proyek pengembangan, mulai dari perumahan, apartemen, township, pusat perbelanjaan hingga perkantoran.
Perusahaan ini mengembangkan Plaza Atrium Senen, The Oasis di Jakarta, Borneo Paradiso, perumahan Melati Mas Residence di Tangerang, Leverde-Serpong Park di Tangerang.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum kreditur, Rian Hidayat mengappresiasi rencana PT Cowell Development, Tbk yang bakal mengajukan proposal perdamaian. Rian sendiri mengatakan kliennya merupakan pembeli rumah pada perumahan, project PT Cowell.
“Saya menyambut baik rencana debitur mengajukan proposal perdamaian, mudah mudahan proposal tersebut sangat memperhatikan kepentingan konsumen baik yang masih menyicil ataupun telah membeli lunas namun belum balik nama,” kata Rian.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
Sebagian besar orang yang hadir dalam sidang menggunakan masker dan face shield, namun physical distancing terabaikan selama jalannya sidang. Pantauan Sindonews, Ruang Sidang Wirjono Projodikoro 1 yang berlokasi dilantai 2 penuh sesak.
Antrean bertumpuk terdapat di salah satu meja pendaftaran kurator, sedangkan di ruang sidang delapan kursi panjang nyaris penuh sesak. Beberapa orang terpaksa berdiri mengikuti jalannya persidangan.
Sejumlah kreditur didampingi kuasa hukum, terpaksa berdiri di luar ruangan. Suasana lorong di lantai 2 pengadilan dipenuhi masyarakat. (Baca juga; Persoalan Data Rehabilitasi Sosial Kemensos Belum By Nama By Address )
Dalam catatan kurator hingga pukul 10.30 WIB sudah ada sekitar 179 orang yang mendaftarkan diri dalam sidang pertama itu. Sembari membawa berkas bukti kepemilikan, Kurator meminta mereka menunggu.
Seusai sidang, kuasa hukum PT Cowell Development Tbk, Jimmy Simanjuntak mengatakan, rapat perdana ini untuk menunjukkan dan mengenalkan antara pihaknya, kreditur, kurator, serta hakim pengawas. (Baca juga; Meriahkan HAN 2020, Ancol Gelar Liburan Virtual dan Lomba Foto )
“Tadi sudah terjalin komunikasi yang baik, intinya kami gunakan hak kami secara maksimal. Kami enggak ajukan upaya hokum, tapi kami tetap fokus konsentrasi pemilik yang sudah membeli AJB ataupun sertifikat,” katanya.
Jimmy melanjutkan, dalam solusi nanti pihaknya akan diberi kesempatan untuk memverifikasi sejumlah kreditur dan debitur pencocokan hingga 24 Agustus 2020. “Nanti kita diskusikan ke pengadilaan. Kan sebelumnya belum pernah ketemu. Kita ketemu di pengadilan, jadi tidak ada dusta lagi,” ucapnya.
Dari verifikasi ini, lanjutnya, pihaknya akan mengajukan proposal perdamaian ke sejumlah pihak. Sebelumnya, PT Cowell Development Tbk dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Emiten properti berkode saham COWL ini diajukan status pailit oleh kreditor ke pengadilan dengan surat bernomor 21/Pdt. Sus/Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Sekadar informasi, Cowell Development merupakan salah satu perusahaan properti papan atas yang bergerak diberbagai proyek pengembangan, mulai dari perumahan, apartemen, township, pusat perbelanjaan hingga perkantoran.
Perusahaan ini mengembangkan Plaza Atrium Senen, The Oasis di Jakarta, Borneo Paradiso, perumahan Melati Mas Residence di Tangerang, Leverde-Serpong Park di Tangerang.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum kreditur, Rian Hidayat mengappresiasi rencana PT Cowell Development, Tbk yang bakal mengajukan proposal perdamaian. Rian sendiri mengatakan kliennya merupakan pembeli rumah pada perumahan, project PT Cowell.
“Saya menyambut baik rencana debitur mengajukan proposal perdamaian, mudah mudahan proposal tersebut sangat memperhatikan kepentingan konsumen baik yang masih menyicil ataupun telah membeli lunas namun belum balik nama,” kata Rian.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
(wib)