Anak Berkebutuhan Khusus Lukai Siswi SMP di Halte CSW, Transjakarta Singgung Peran Orang Tua
Rabu, 10 Mei 2023 - 09:10 WIB
JAKARTA - Seorang pelajar SMP (16), dilukai oleh anak berkebutuhan khusus berusia 15 tahun di Halte Transjakarta CSW, Jakarta Selatan, Senin 8 Mei 2023. Menanggapi kejadian ini, pihak PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) meminta orang tua meningkatkan pengawasannya terhadap tingkah laku anak-anaknya.
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Transjakarta Apriastini Bakti Bugiansri mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 26 ayat 1(a) orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak. Pengasuhan terhadap anak-anak berkebutuhan khusus mutlak diperlukan.
"Peran orang tua menjadi kunci agar mereka tumbuh kembang secara optimal. Cara anak berperilaku dipengaruhi oleh cara orang tua berinteraksi sehingga interaksi dengan orang tua menjadi bagian utama yang kemudian menjadi panutan sang anak," kata Apriastini kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).
Dia menerangkan, kapasitas setiap orang tua harus ditingkatkan, khususnya dalam pengawasan terhadap anak yang memiliki kebutuhan khusus dan mengalami gangguan mental dan jiwa ketika berada di ruang publik. Apalagi ketika berada di ruang publik yang menjadi lokasi terbuka kapan pun, di manapun dapat terjadi kasus kriminal dengan tanpa disadari atau reflek.
Dia mengungkap, setelah peristiwa anak berkebutuhan khusus berusia 15 tahun melukai siswi SMP umur 16 tahun di Halte Transjakarta CSW, korban langsung ditangani petugas dibawa ke RSPP untuk penanganan medis. Sementara pelaku bersama orang tua dibawa ke Polsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut oleh pihak berwajib.
"Dari hasil pemeriksaan dan penanganan medis, korban diperkenankan untuk kembali ke rumah," tuturnya.
Dia menambahkan, PT Transportasi Jakarta turut prihatin dan menyesalkan atas kejadian tersebut. Transjakarta akan selalu berupaya untuk memberikan layanan prima dengan mengutamakan keselamatan dan keamanan di halte maupun di armada Transjakarta.
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Transjakarta Apriastini Bakti Bugiansri mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 26 ayat 1(a) orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak. Pengasuhan terhadap anak-anak berkebutuhan khusus mutlak diperlukan.
"Peran orang tua menjadi kunci agar mereka tumbuh kembang secara optimal. Cara anak berperilaku dipengaruhi oleh cara orang tua berinteraksi sehingga interaksi dengan orang tua menjadi bagian utama yang kemudian menjadi panutan sang anak," kata Apriastini kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).
Dia menerangkan, kapasitas setiap orang tua harus ditingkatkan, khususnya dalam pengawasan terhadap anak yang memiliki kebutuhan khusus dan mengalami gangguan mental dan jiwa ketika berada di ruang publik. Apalagi ketika berada di ruang publik yang menjadi lokasi terbuka kapan pun, di manapun dapat terjadi kasus kriminal dengan tanpa disadari atau reflek.
Dia mengungkap, setelah peristiwa anak berkebutuhan khusus berusia 15 tahun melukai siswi SMP umur 16 tahun di Halte Transjakarta CSW, korban langsung ditangani petugas dibawa ke RSPP untuk penanganan medis. Sementara pelaku bersama orang tua dibawa ke Polsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut oleh pihak berwajib.
"Dari hasil pemeriksaan dan penanganan medis, korban diperkenankan untuk kembali ke rumah," tuturnya.
Dia menambahkan, PT Transportasi Jakarta turut prihatin dan menyesalkan atas kejadian tersebut. Transjakarta akan selalu berupaya untuk memberikan layanan prima dengan mengutamakan keselamatan dan keamanan di halte maupun di armada Transjakarta.
(mhd)
tulis komentar anda