Sarbumusi Terjunkan Advokat dan Psikolog Dampingi Kasus Pelecehan Buruh di Cikarang

Minggu, 07 Mei 2023 - 23:35 WIB
AD (24), karyawati yang menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum atasan berinisial B, usai membuat laporan di Mapolres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023). Foto: MPI/Ade Suhardi
JAKARTA - Konfederasi Sarbumusi menerjunkan tim untuk memberikan pendampingan dan pengawalan dugaan kasus pelecehan serta kekerasan seksual yang dialami buruh pabrik di Cikarang. Sebelumnya, salah seorang karyawati salah satu perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, mengaku menjadi korban staycation atau liburan di hotel hingga berhubungan seksual agar kontrak kerjanya diperpanjang.

"Kami sudah dan akan menerjunkan tiga tim sekaligus. Pertama tim pimpinan Cabang (DPC) yang saat ini terus berkoodinasi dengan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Bekasi Karawang. Tim ini sedang bekerja keras untuk pengumpulan data dan fakta di lapangan," kata Presiden Konfederasi Sarbumusi Irham Saifuddin, Minggu (7/5/2023).

Kemudian, kata dia, pihaknya akan mempersiapkan segala hal untuk emndukung tim dalam melindungi korban. “Kedua, Konfederasi Sarbumusi juga menurunkan tim LBH Pusat untuk mempersiapkan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk advokasi kasus ini lebih lanjut,” pungkasnya.



Bahkan, kata dia, pihaknya juga menerjunkan psikolog untuk mendampingi korban staycation itu agar tidak trauma. “Yang ketiga, DPP Konfederasi Sarbumusi juga menurunkan tim pendamping psikologi untuk memberikan layanan dan pendekatan dengan mempertimbangkan aspek the best interest of survivors, sehingga para penyintas tidak mengalami proses viktimisasi lebih lanjut," imbuh Irham.

Terkait dengan temuan fakta di lapangan, Irham menjelaskan, indikasi pelecehan ini terjadi di perusahaan investasi asing.

"Ini sungguh ironis. Perusahaan asing, apalagi dari negara investor yang cukup besar di Indonesia, semestinya menerapkan standar yang tinggi dalam operasionalnya, dengan menegakkan prinsip-prinsip penegakan HAM dan menjunjung nilai-nilai business and sustainability di mana hak-hak pekerja haruslah menjadi inklusi di tempat kerja," tukas Irham.

Selain itu, Irham menjelaskan, pihaknya juga terus berkoodinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan upaya pengungkapan fakta dan penindakan yang tegas agar memberikan efek jera bagi kasus serupa.

Sebelumnya diberitakan, sempat viral di media sosial tentang modus atasan meminta ditemani jalan hingga berhubungan seksual dengan karyawan agar kontrak kerja diperpanjang. AD, salah seorang korban staycation mengaku menerima pesan ajakan jalan bareng itu hanya berselang beberapa hari setelah dirinya diterima kerja di pabrik.

AD diajak oleh pelaku yang menjabat sebagai manajer outsourcing. "Saya diterima kerja itu November 2022, selang beberapa hari dapat pesan WA dari dia (pelaku). Awalnya perkenalan gitu, ‘gimana kerja di sini’ gitu. Terus lama-lama mengajak jalan, katanya berdua saja. Itu di hari pertama dia WA saya," kata AD.

AD selalu berdalih siap ikut jalan-jalan tapi dengan teman-temannya. "Saya setiap kali bertemu dengan atasan itu dia selalu menanyakan kapan jalan berdua. Saya selalu alasan ‘iya entar’. saya maunya bareng-bareng (sama teman yang lain). Tapi dia maunya berdua," ucapnya.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More