DPRD Bekasi Duga 4 Perusahaan di Cikarang Terlibat Kasus Karyawati Tidur Bareng Bos

Minggu, 07 Mei 2023 - 07:23 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno mendampingi korban Staycation AD (24) di Polres Metro Bekasi. Foto/Istimewa
BEKASI - DPRD Kabupaten Bekasi mengancam akan mengevaluasi izin perusahaan yang oknum atasannya kedapatan melakukan pelecehan seksual kepada pekerja atau buruh perempuan dengan dalih tidur bareng untuk perpanjangan kontrak.

Penegasan itu diungkapkan anggota dewan yang mendampingi korban AD (24) seorang pekerja perusahaan produk kecantikan yang diduga menerima pelecehan seksual oleh oknum atasan berinisial B usai melaporkan kasus tersebut di Polres Metro Bekasi.





”Kami telah mengantongi nama perusahaan yang oknum atasannya diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap karyawati di Kawasan industri di Cikarang,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno, Minggu (7/5/2023).

”Jadi kalau ada yang nakal seperti oknum ini, kami bergeser ke aturan-aturan investasi perizinannya. Contoh 'si perusahaan A' tadi tidak benar, ya mohon maaf kita akan habisin saja itu, kita akan cabut izin usahanya, kita minta bulat begitu,” sambungnya.

Nyumarno yang memilki latar belakang sebagai aktivis buruh itu menilai kasus dugaan pelecehan seksual ini sangat mencoreng citra investasi di wilayah Kabupaten Bekasi.



”Sekalian kita melebar urusan seperti ini, bukan kami menghalangi investasi, tapi ini catatan buruk bagi investor di Kabupaten Bekasi, perlakuan oknum ini sudah kelewatan dan harus dilakukan penindakan,” ucapnya.

Nyumarno meminta agar lembaga yang membawahi pengusaha di Bekasi untuk turut bergerak dan membantu pemerintah beserta pihaknya untuk menangani kasus itu.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More