Heboh Karyawati di Bekasi Diajak Tidur Bareng Syarat Perpanjang Kontrak, DPRD: Cabut Izin Usahanya

Sabtu, 06 Mei 2023 - 20:13 WIB
AD (24), karyawati yang menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum atasan berinisial B, usai membuat laporan di Mapolres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023). Foto: MPI/Ade Suhardi
BEKASI - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno meminta izin perusahaan manajer yang mengajak karyawati tidur bareng sebagai syarat perpanjang kontrak, dievaluasi. Ia menilai kejadian ini jadi catatan buruk bagi investor di Kabupaten Bekasi.

"Jika si perusahaan A tadi enggak benar, ya mohon maaf, kita akan habisin saja itu. Kita akan cabut izin usahanya, kita minta bulati begitu," ujar Nyumarno usai mendampingi AD (24), karyawati yang menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum atasan berinisial B, di Mapolres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023).

Nyumarno yang memilki latar belakang sebagai aktivis buruh itu menilai kasus dugaan staycation ini sangat mencoreng citra investasi di Kabupaten Bekasi.



"Sekalian kita ngelebar urusan kayak gini. Bukan kami ngalangin investasi, tapi ini catatan buruk bagi investor di Kabupaten Bekasi, perlakuan oknum ini," ucapnya.



Nyumarno juga meminta agar lembaga yang membawahi pengusaha di Kabupaten Bekasi, turut bergerak dan membantu pemerintah beserta pihaknya untuk menangani kasus itu.

Dalam waktu dekat, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi akan bertemu dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A), guna membahas tindak lanjut kasus dugaan pelecehan seksual ini.

"Pimpinan Komisi IV yang memang beragam pertanyaan sudah muncul, dimana letak Disnaker, letak DP3A, dimana letak UPTD pengawas ketenagakerjaan. Intinya semua lembaga instansi terkoordinasi," kata Nyumarno.

Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More