Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura

Selasa, 02 Mei 2023 - 21:17 WIB
Polresta Bandara Soetta dan Kantor Loka Pengelola Sumber Daya Pesisir dan Laut (LPSPL) Anyer, Serang, Banten kemudian melepas ribuan lobster mutiara dan lobster pasir itu ke lepas pantai Loka Anyer, Serang.

Tindakan tersangka merupakan kategori tindak pidana karantina hewan, ikan, dan tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU dan atau Pasal 88 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 3 sampai 8 tahun dan denda mencapai Rp3 miliar.

Koordinator Pengawasan dan Pengendalian Kantor Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I Suharyanto menambahkan benih bening lobster atau puerulus dilarang ditangkap dan diperdagangkan untuk pembudidayaan di luar wilayah Indonesia. Namun, benih bening lobster masih bisa ditangkap dan diperdagangkan untuk pembudidayaan di wilayah Indonesia dengan beberapa persyaratan.

Menurut dia, penangkapan dan atau pengeluaran lobster dari wilayah negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan khusus seperti tidak dalam kondisi bertelur dan wajib melengkapi sertifikat kesehatan.
(jon)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More