Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura

Selasa, 02 Mei 2023 - 21:17 WIB
Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menggagalkan pengiriman benih lobster ke Singapura. Lima orang ditangkap yakni HP alias E (42), BN (33), MA (34), E (41), dan AT (38). Foto: Ist
JAKARTA - Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menggagalkan pengiriman benih lobster ke Singapura melalui Bandara Internasional Soetta. Lima orang ditangkap yakni HP alias E (42), BN (33), MA (34), E (41), dan AT (38).

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait kegiatan pengelolaan benih lobster yang akan diselundupkan melalui Bandara Soetta.

Selanjutnya pelapor bersama anggota lainnya melakukan penyelidikan dan menemukan kendaraan yang mencurigakan dengan galon-galon berisi air laut. Saat diperiksa ada lima orang dalam mobil dan mereka menyatakan galon-galon tersebut berkaitan dengan pengelolaan baby lobster.

Baca juga: Polres Bandara Soetta Bongkar Sindikat Produsen Ganja Sintetis

“Lima orang tersebut menunjukkan sebuah tempat dan ditemukan kolam karet yang berisi baby lobster. Atas temuan tersebut, kelimanya dibawa ke Polres," ujar Reza, Selasa (2/5/2023).



Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 mobil sebagai alat angkut; 165 kantong benih bening lobster jenis pasir yang masing-masing kantong berisi 200 ekor dengan jumlah total 33.000 ekor; 27 kantong berisi benih bening lobster jenis mutiara dengan jumlah total 5.400 ekor; 5 telepon genggam yang dipergunakan oleh para pelaku untuk berkomunikasi dan peralatan perkakas yang dipergunakan untuk proses produksi sampai pengiriman.

Modus yang dilakukan tersangka yakni membeli benih lobster dari nelayan di wilayah Pelabuhan Ratu dengan kisaran harga Rp14 ribu sampai Rp17 ribu per ekor kemudian menjual ke luar negeri.

"Potensi kerugian yang dialami negara dari pengiriman benih lobster ke luar negeri mencapai Rp4,1 miliar," ucapnya.

Terkait barang bukti benih lobster disisihkan sebagian besar untuk dilepasliarkan kembali ke laut sebagai tindakan penyelamatan ekosistem lobster dan sisanya disita sebagai barang bukti berkas perkara di pengadilan.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More