Hakim Banding Sebut AG Beri Jalan Pertemukan Mario Dandy ke D

Kamis, 27 April 2023 - 13:18 WIB
Ketua Hakim Tunggal Pengadilan Tinggi DKI, Budi Hapsari membacakan putusan banding terhadap terdakwa anak AG kekasih Mario Dandy Satriyo, Kamis (27/4/2023). Foto/MPI/Riyan Rizki Roshali
JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta , Budi Hapsari memperkuat vonis 3,5 tahun penjara terhadap AG kekasih Mario Dandy Satriyo . AG terbukti memberikan jalan untuk Mario Dandy bisa meluapkan amarahnya terhadap D anak pengurus GP Ansor.

Dalam sidang putusan banding yang digelar Kamis (27/4/2023), mulanya Budi Hapsari membacakan memori banding yang diserahkan penasihat hukum AG. Dalam memori banding, pihak AG menyebutkan unsur penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu tidak terbukti.

“Menimbang bahwa mencermati memori banding pada poin 3 oleh penasihat hukum anak berpendapat bahwa kelalaian judex facti dalam tingkat pertama dalam menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan sehingga menyatakan pemohon banding mengetahui rencana penganiayan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy telah menegaskan bahwa unsur melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu tidaklah terbukti,” kata Hapsari di ruang sidang.

Hapsari menuturkan, terdakwa AG mengetahui bahwa Mario Dandy masih dendam dan emosi terhadap D. Justru, AG memberi jalan untuk pertemuan Mario Dandy dengan korban D.



“Menimbang bahwa menanggapi memori tersebut dihubungkan dengan pertimbangan putusan pengadilan tingkat pertama bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan terbukti bahwa pada tanggal 20 Februari 2023 anak mengetahui bahwa saksi Mario Dandy masih mencari dan masih emosi dan dendam terhadap anak korban D, namun anak malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario Dandy bisa bertemu dengan anak korban,” ujarnya.

Hakim melanjutkan, AG memberi jalan dengan mengatakan bahwa kartu pelajar D masih ada pada dirinya. Sehingga hal tersebut yang membuat pertemuan Mario Dandy dengan D terjadi untuk melampiaskan amarahnya.

“Dengan mengatakan kalau kartu pelajar anak korban D masih ada padanya dan dengan menyerahkan kartu pelajar tersebut akan menjadi sarana untuk Mario Dandy untuk bisa bertemu dengan anak korban D dan saksi Mario Dandy sehingga dapat melampiaskan amarah,” jelasnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa anak AG terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap D, anak pengurus GP Ansor.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More