Dakwaan Jaksa Dinilai Cacat Formil di Kasus Luhut, Haris Azhar dan Fatia Minta Dibebaskan
Senin, 17 April 2023 - 14:27 WIB
JAKARTA - Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai cacat formil di kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan , Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty minta dibebaskan. Terdapat 5 poin yang membuat Haris Azhar dan Fatia bisa dibebaskan dari dakwaan.
"Dari seluruh dalil-dalil yang telah kami uraikan dan analisis, maka kami menyimpulkan 5 poin. Pertama, dakwaan JPU cacat formil karena sarat akan pelanggaran prosedur hukum saat pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," ujar pengacara Fatia dan Haris Azhar, Muhamad Isnur saat membacakan eksepsinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).
Baca juga: Hari Ini, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Bacakan Eksepsi di PN Jaktim
Kedua, penuntutan dan dakwaan terhadap terdakwa Fatia dan Haris Azhar merupakan bagian dari tindakan pelecehan terhadap lembaga yudisial dan merupakan bagian dari Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) atau tindakan hukum melawan partisipasi publik yang bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Ketiga, dakwaan JPU prematur karena penyidikan dugaan korupsi dan pelanggaran HAM yang diduga melibatkan Luhut seharusnya diperiksa terlebih dahulu untuk menguji fakta atau kebenaran yang disampaikan Fatia dan Haris Azhar.
Keempat, dakwaan dibuat secara licik karena tidak berdasar dan mengada-ada serta dibuat dengan tidak beriktikad baik atau malicious prosecution.
"Kelima, pemisahan surat dakwaan sebagai niat jahat JPU untuk menjebak Haris Azhar dan Fatia," kata Isnur yang juga pengacara YLBHI.
Maka itu, telah jelas dan nyata surat dakwaan JPU cacat secara hukum sehingga batal demi hukum. Dengan demikian, pihaknya memohon majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk memberikan putusan sela.
Pertama, menerima nota keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.
Kedua, menyatakan dakwaan JPU terhadap terdakwa tidak memenuhi ketentuan syarat formil surat dakwaan pertama atau kedua ataupun surat dakwaan ketiga.
Ketiga, menyatakan dakwaan JPU tidak dapat dilanjutkan sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap mengenai perkara dugaan korupsi atas nama terlapor.
"Menyatakan proses pemeriksaan perkara terhadap Haris Azhar dan Fatia ditunda hingga putusan yang berkekuatan hukum tetap mengenai perkara dugaan korupsi atas nama terlapor. Membebaskan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dari segala dakwaan," ujar Isnur.
"Dari seluruh dalil-dalil yang telah kami uraikan dan analisis, maka kami menyimpulkan 5 poin. Pertama, dakwaan JPU cacat formil karena sarat akan pelanggaran prosedur hukum saat pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," ujar pengacara Fatia dan Haris Azhar, Muhamad Isnur saat membacakan eksepsinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).
Baca juga: Hari Ini, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Bacakan Eksepsi di PN Jaktim
Kedua, penuntutan dan dakwaan terhadap terdakwa Fatia dan Haris Azhar merupakan bagian dari tindakan pelecehan terhadap lembaga yudisial dan merupakan bagian dari Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) atau tindakan hukum melawan partisipasi publik yang bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Ketiga, dakwaan JPU prematur karena penyidikan dugaan korupsi dan pelanggaran HAM yang diduga melibatkan Luhut seharusnya diperiksa terlebih dahulu untuk menguji fakta atau kebenaran yang disampaikan Fatia dan Haris Azhar.
Keempat, dakwaan dibuat secara licik karena tidak berdasar dan mengada-ada serta dibuat dengan tidak beriktikad baik atau malicious prosecution.
"Kelima, pemisahan surat dakwaan sebagai niat jahat JPU untuk menjebak Haris Azhar dan Fatia," kata Isnur yang juga pengacara YLBHI.
Maka itu, telah jelas dan nyata surat dakwaan JPU cacat secara hukum sehingga batal demi hukum. Dengan demikian, pihaknya memohon majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk memberikan putusan sela.
Pertama, menerima nota keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.
Kedua, menyatakan dakwaan JPU terhadap terdakwa tidak memenuhi ketentuan syarat formil surat dakwaan pertama atau kedua ataupun surat dakwaan ketiga.
Ketiga, menyatakan dakwaan JPU tidak dapat dilanjutkan sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap mengenai perkara dugaan korupsi atas nama terlapor.
"Menyatakan proses pemeriksaan perkara terhadap Haris Azhar dan Fatia ditunda hingga putusan yang berkekuatan hukum tetap mengenai perkara dugaan korupsi atas nama terlapor. Membebaskan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dari segala dakwaan," ujar Isnur.
(jon)
tulis komentar anda