Polisi Gerebek Gudang Narkoba di Bekasi, 5,9 Juta Pil Disita
Senin, 10 April 2023 - 16:02 WIB
JAKARTA - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek gudang narkoba di Kota Bekasi. Sebanyak 5.943.500 pil disita dalam pengungkapan kasus tersebut.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan, dalam pengungkapan pada Selasa (4/4/2023) pihaknya menangkap 3 tersangka dengan barang bukti 5,9 juta pil.
“Berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol, dan Cafein) serta narkotika golongan I jenis serbuk warna putih (mengandung MDMB-4en-Pinaca),” ujar Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4/2023).
Baca juga: Polda Metro Jaya Sita 1,2 Juta Pil Narkoba di Tangerang
Polisi menangkap 3 tersangka yakni ASF, AP, dan MN. Tersangka ASF berperan sebagai penjaga gudang, AP dan MN berperan sebagai pembeli.
Total keseluruhan barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus senilai Rp23 miliar. Pihaknya terus melakukan pendalaman kasus ini.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar 3 truk narkoba yang disimpan di tempat yang diduga gudang penyimpanan narkoba di Kota Bekasi.
Di Tangerang, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis pil PCC sebanyak 1,2 juta butir.
"Sebanyak 1.237.000 pil PCC. 671.691 kg Carisoprodol, serbuk Pinaca 220,8 kg, dan serbuk Acetaminophen seberat 510 kg," kata Irjen Karyoto.
Kasus ini terbongkar melalui penggerebekan Ruko Citra Raya The Boulevard, Tangerang, Senin (27/3/2023). "Ada tiga tersangka dengan perannya masing-masing yakni DAR (46) dan HM (24) sebagai penjaga gudang, serta FR (41) sebagai pemilik barang," katanya.
Penangkapan tersangka dilakukan di dua tempat berbeda. DAR dan HM ditangkap di Tangerang, sedangkan FR ditangkap di Kalimantan Selatan pada Rabu (29/3/2023).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan, dalam pengungkapan pada Selasa (4/4/2023) pihaknya menangkap 3 tersangka dengan barang bukti 5,9 juta pil.
“Berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol, dan Cafein) serta narkotika golongan I jenis serbuk warna putih (mengandung MDMB-4en-Pinaca),” ujar Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4/2023).
Baca juga: Polda Metro Jaya Sita 1,2 Juta Pil Narkoba di Tangerang
Polisi menangkap 3 tersangka yakni ASF, AP, dan MN. Tersangka ASF berperan sebagai penjaga gudang, AP dan MN berperan sebagai pembeli.
Total keseluruhan barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus senilai Rp23 miliar. Pihaknya terus melakukan pendalaman kasus ini.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar 3 truk narkoba yang disimpan di tempat yang diduga gudang penyimpanan narkoba di Kota Bekasi.
Di Tangerang, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis pil PCC sebanyak 1,2 juta butir.
"Sebanyak 1.237.000 pil PCC. 671.691 kg Carisoprodol, serbuk Pinaca 220,8 kg, dan serbuk Acetaminophen seberat 510 kg," kata Irjen Karyoto.
Kasus ini terbongkar melalui penggerebekan Ruko Citra Raya The Boulevard, Tangerang, Senin (27/3/2023). "Ada tiga tersangka dengan perannya masing-masing yakni DAR (46) dan HM (24) sebagai penjaga gudang, serta FR (41) sebagai pemilik barang," katanya.
Penangkapan tersangka dilakukan di dua tempat berbeda. DAR dan HM ditangkap di Tangerang, sedangkan FR ditangkap di Kalimantan Selatan pada Rabu (29/3/2023).
(jon)
tulis komentar anda