Mau Tahu 4 Aplikasi Transportasi dan Layanan Khusus Warga Jakarta? Berikut Daftarnya

Kamis, 06 April 2023 - 12:03 WIB
JakLingko merupakan aplikasi yang memberikan kemudahan bagi pengguna untuk mengakses transportasi umum. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Terdapat 4 aplikasi transportasi dan layanan khusus warga Jakarta yang patut diketahui. Aplikasi ini menunjang kegiatan warga Ibu Kota yang sangat mengandalkan smartphone dan internet.

Aplikasi transportasi dan layanan khusus ini diluncurkan Pemprov DKI Jakarta demi memanjakan warganya. Berikut 4 aplikasi transportasi dan layanan khusus warga Jakarta dihimpun Litbang MPI, Kamis (6/4/2023):

Baca juga: Raih Pahlawan Transportasi Dunia, Anies Puji Pejalan Kaki dan Pengguna Transportasi Publik

1. Jakarta Kini (JAKI)

Aplikasi Jakarta Kini (JAKI) diluncurkan pada 2019. JAKI merupakan aplikasi yang berfungsi sebagai pusat informasi dan layanan di Jakarta. Tujuannya membantu memenuhi kebutuhan informasi dan mengintegrasikan seluruh layanan masyarakat di Pemprov DKI.



Aplikasi ini memiliki 13 fitur yang bisa dimanfaatkan yakni JakWarta (untuk membaca berita resmi), JakLapor (untuk melaporkan aduan), JakRespons (untuk memantau respons dari laporan/aduan yang sudah dilaporkan), JakISPU (untuk memantau Indeks Standar Pencemaran Udara), JakSurvey (untuk mengevaluasi para pelayan masyarakat).

Kemudian, JakSiaga (untuk menghubungi nomor-nomor darurat di situasi genting), JakApps (untuk mengakses layanan daring Pemprov DKI), JakPantau (untuk memantau cuaca), JakPangan (untuk melakukan perhitungan pangan), JakAman (untuk melaporkan ketika dalam situasi bahaya), JakSekolah (untuk mengakses materi pembelajaran SD-SMA), Jako (untuk terintegrasi dengan startup yang terkoneksi), serta JakServ (untuk memantau jadwal keberangkatan transportasi umun).

2. JakEvo

JakEvo adalah aplikasi online untuk mengelola perizinan maupun nonperizinan dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) DKI Jakarta. Layanan ini mengoptimalkan sistem teknologi informasi untuk perizinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) agar lebih mudah diakses masyarakat.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More