Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan AG Pacar Mario Dandy

Rabu, 05 April 2023 - 16:55 WIB
AG saat tiba di PN Jaksel untuk mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Foto/MPI/Ari Sandita Murti
JAKARTA - AG kekasih Mario Dandy Satriyo dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) . Ada sejumlah hal memberatkan dan meringankan yang menjadi pertimbangan JPU menuntut anak berkonflik dengan hukum tersebut.

"Hal memberatkan di antaranya perbuatan AG ini menyebabkan luka berat, itu salah satunya," ungkap Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi saat pada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Adapun hal meringankan, AG masih berusia muda, maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya, termasuk masa depannya masih panjang.



Dia menambahkan, dalam tuntutannya tersebut, Jaksa menilai AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 355 ayat 1 KUHP, dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana.

Sebelumnya diberitakan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, AG dituntut hukuman pidana empat tahun penjara di LPKA. AG dinilai JPU telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tentang dugaan penganiayaan berat dengan rencana.

Maka itu, dari maksimal 12 tahun penjara, Jaksa menilai AG patut ditempatkan ke LPKA selama 4 tahun lamanya.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More