Terlibat Peredaran Narkoba Teddy Minahasa, AKBP Dody dan Linda Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini
Rabu, 05 April 2023 - 06:41 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat bakal menggelar sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa , eks Kapolda Sumatera Barat. Dalam sidang ini,Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus peredaran narkotika ini.
Dody bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada Rabu (5/4/2023). Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat,sidangpembacaan pleidoi tersebut akan dilaksanakan di RuangSidangMudjono sekitar pukul 09.00 WIB.
Selain terdakwa Dody, terdakwa Linda Pudjiastuti dan Kompol Kasranto juga akan menyampaikan nota pembelaannya pada hari ini. Kedua terdakwa dijadwalkan di ruang sidang terpisah yakni di Ruang Ali Said sekira pukul 09.25 WIB.
Sebelumnya, terdakwa Linda dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa. Sementara Kasranto dituntut hukuman 17 tahun penjara. Mereka terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagai informasi, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Dody bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada Rabu (5/4/2023). Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat,sidangpembacaan pleidoi tersebut akan dilaksanakan di RuangSidangMudjono sekitar pukul 09.00 WIB.
Selain terdakwa Dody, terdakwa Linda Pudjiastuti dan Kompol Kasranto juga akan menyampaikan nota pembelaannya pada hari ini. Kedua terdakwa dijadwalkan di ruang sidang terpisah yakni di Ruang Ali Said sekira pukul 09.25 WIB.
Sebelumnya, terdakwa Linda dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa. Sementara Kasranto dituntut hukuman 17 tahun penjara. Mereka terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagai informasi, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
(mhd)
tulis komentar anda