Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris: Tensi Darah Naik

Kamis, 30 Maret 2023 - 16:58 WIB
Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Foto: MPI/Dimas Choirul
JAKARTA - Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba. Teddy yang dituntut hukuman mati, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea langsung naik tensi darahnya.

"Jelas dong kalau dihukum mati tensi kita agak naik itu wajar kan masih mikirin klien," ujar Hotman Paris usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Dia sudah memprediksi Teddy dituntut lebih besar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini karena melihat tuntutan Jaksa kepada terdakwa AKBP Dody Prawiranegara selama 20 tahun penjara.



Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Diberi Waktu 2 Pekan Siapkan Pleidoi

"Kita ini membela klien, mencari kebenaran. Pengacara itu bukan membela orang jahat, tapi mencari kebenaran, apakah itu nanti bersalah atau tidak itu terserah pada hakim," katanya.

Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran narkotika. Tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Terdapat hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Teddy. JPU menyampaikan sejumlah hal-hal yang memberatkan.

Pertama terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Kedua, terdakwa merupakan anggota Polri menjabat sebagaj Kapolda yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya.

Ketiga, perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Polri yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel. Keempat, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik Polri. Kelima, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Keenam, terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika, dan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika," ujar Jaksa.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More