Pengacara Selesai Bacakan Eksepsi AG Pacar Mario Dandy, Begini Isinya

Kamis, 30 Maret 2023 - 12:10 WIB
Pengacara AG (15) telah selesai menyampaikan eksepsi atas dakwaan JPU dalam sidang kasus penganiayaan D (17), di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023) pagi. Foto: SINDOnews/Ari Sandita
JAKARTA - Tim pengacara AG (15) telah selesai menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus penganiayaan D (17), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023) pagi. Namun, isi eksepsi pacar Mario Dandy Satriyo itu tidak bisa dibagikan tim pengacara.

"Itu (eksepsi) tidak bisa kami share karena UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak), sehingga kami hanya bisa menyampaikan, ini terkait syarat formil anak AG dalam proses penyidikan, penuntutan, sampai persidangan," ujar pengacara AG, Mangatta Toding Allo.



Ia menyebut nota keberatan atau eksepsi AG telah disampaikan dalam persidangan pagi tadi, untuk menanggapi surat dakwaan yang dibacakan JPU pada Rabu, 29 Maret 2023.

Berbeda dengan sidang kasus lainnya, materi persidangan anak ini tidak bisa disampaikan ke publik lantaran digelar secara tertutup.





Intinya, kata dia, eksepsi tersebut menanggapi tentang syarat-syarat formil dalam proses penyidikan yang menjerat kliennya.

"Besok akan ada tanggapan dari JPU. Kemudian nanti diputuskan oleh hakim pemeriksa untuk putusan selanya," katanya.

Sidang Digelar Maraton

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang AG bakal digelar secara maraton lantaran waktu penahanan anak di bawah umur itu terbatas.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More