Praktisi Hukum Sebut Teddy Minahasa Bisa Bebas dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya

Rabu, 29 Maret 2023 - 20:46 WIB
Praktisi hukum Erwin Kallo menilai Irjen Pol Teddy Minahasa bisa dibebaskan dari tuntutan JPU terkait dugaan kasus peredaran narkoba. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Praktisi hukum Erwin Kallo menilai Irjen Pol Teddy Minahasa bisa dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkait dugaan kasus peredaran narkoba. Sebab dua alat bukti, yaitu percakapan WhatsApp dan pengakuan tersangka, tidak kuat dijadikan sebagai bukti, sesuai dengan hukum pembuktian.

“Karena bukti itu lemah, berarti Pak Teddy itu harus bebas. Begini logikanya. Setiap putusan pidana itu berbunyi begini ‘terbukti secara sah dan meyakinkan’’. Ada kata meyakinkan pasti. Kalau Anda jadi hakim, apakah Anda yakin dengan dua bukti itu?” kata Erwin, Rabu (29/3/2023).

Erwin menjelaskan kenapa dua alat bukti itu tidak kuat untuk dijadikan bukti untuk menjerat Teddy. Pertama, bukti pengakuan diambil dari keterangan dua tersangka, yakni Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.



Menurut Erwin, pengakuan dari tersangka pembuktiannya kecil atau lemah. Hakim bakal mengabaikan pengakuan dari tersangka, karena memiliki unsur kepentingan.



“Jadi biasanya kalau pengakuan dari tersangka itu hanya dipakai sebagai petunjuk. Dia akan menjadi bukti kuat apabila pengakuan itu dibuktikan dengan bukti-bukti lain,” jelasnya.



Kemudian soal percakapan pesan WhatApp, kata Erwin, bukti itu juga tidak valid. Sebab, percakapan itu termuat dalam aplikasi berbasis teknologi yang bisa dimanipulasi.

“Chat ini teknologi, teknologi itu gampang dimanipulasi, bisa dipotong, bisa diedit dan sebagainya berarti itu bukan merupakan bukti sempurna,” tuturnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More