Pengacara Dody Nilai Terdakwa Teddy Minahasa Layak Dihukum Mati
Selasa, 28 Maret 2023 - 13:18 WIB
JAKARTA - Penasihat Hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Purba menilai Mantan Kapolda Sumatera Barat I rjen Pol Teddy Minahasa (TM) layak dihukum mati. Sebab, Teddy merupakan aktor utama di balik kasus ini.
”Dilihat dari peristiwa bagaimana dia membujuk, meraih intervensi kebanyakan, dia mau merusak skenario ini agar terlihat seperti Arif yang salah segala macam, betapa jahatnya ini manusia, paling tepat Pak TM hukuman mati,” kata Adriel, Senin (28/3/2023).
Adriel menyebutkan, jika kliennya saja mendapat tuntutan 20 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka dia menilai tuntutan terhadap Teddy harus jauh lebih besar.
”Jadi harusnya Pak Teddy Minahasa itu lebih jauh lebih besar hukumannya, daripada Pak Dody, Ibu Linda, Syamsul Maarif, dan Kasranto karena yang telah mengungkap peristiwa ini menjadi semakin terang,” lanjutnya.
Atas tuntutan Jaksa terhadap para kliennya tersebut, Adriel mengaku sangat kecewa dengan tuntutan tersebut. Di mana menurut Adriel, kliennya sudah bersikap jujur dalam memberikan keterangan selama proses persidangan.
Untuk itu, dia berharap Majelis Hakim dapat bersikap independen dan dapat memberikan vonis yang seadil-adilnya. ”Tapi kita doakan sama-sama majelis hakim saya yakin independen dan bisa memvonis dengan rasa keadilan yang luar biasa,” pungkasnya.
”Dilihat dari peristiwa bagaimana dia membujuk, meraih intervensi kebanyakan, dia mau merusak skenario ini agar terlihat seperti Arif yang salah segala macam, betapa jahatnya ini manusia, paling tepat Pak TM hukuman mati,” kata Adriel, Senin (28/3/2023).
Adriel menyebutkan, jika kliennya saja mendapat tuntutan 20 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka dia menilai tuntutan terhadap Teddy harus jauh lebih besar.
”Jadi harusnya Pak Teddy Minahasa itu lebih jauh lebih besar hukumannya, daripada Pak Dody, Ibu Linda, Syamsul Maarif, dan Kasranto karena yang telah mengungkap peristiwa ini menjadi semakin terang,” lanjutnya.
Baca Juga
Atas tuntutan Jaksa terhadap para kliennya tersebut, Adriel mengaku sangat kecewa dengan tuntutan tersebut. Di mana menurut Adriel, kliennya sudah bersikap jujur dalam memberikan keterangan selama proses persidangan.
Untuk itu, dia berharap Majelis Hakim dapat bersikap independen dan dapat memberikan vonis yang seadil-adilnya. ”Tapi kita doakan sama-sama majelis hakim saya yakin independen dan bisa memvonis dengan rasa keadilan yang luar biasa,” pungkasnya.
(ams)
tulis komentar anda