Polda Metro Jaya Bongkar Penipuan Umrah, Ratusan Jamaah Telantar di Arab Saudi

Selasa, 28 Maret 2023 - 00:48 WIB
Kedua orang tersebut disangkakan dengan Pasal 126 jo Pasal 119 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tidak Bisa Pulang karena Bermasalah dengan Visa

Data yang dimiliki kepolisian, salah satu korban bernama Abdus, dan 63 orang lainnya dijadwalkan pulang ke Indonesia pada 29 September 2023 sekitar pukul 17.50 waktu Arab Saudi.

Namun, mereka gagal pulang dikarenakan bermasalah pada visa. Puluhan jamaah umrah tersebut lalu dibawa ke Hotel Prima dan diinapkan selama tiga hari.

Kemudian, mereka dipindahkan ke hotel Pakons Prime sampai waktu pemulangan pada 29 September 2022. Akan tetapi, dari 64 jamaah, tersisa 16 yang tidak bisa pulang dan terlunta-lunta di Arab Saudi.

“Saya salah satu korban dan mewakili 16 jamaah lainnya, atas keterlambatan pulang ke Tanah Air selama kurang lebih 8 hari di Mekkah, kami berkirim surat ke KJRI baru ada tanggapan sehingga kami dipulangkan," kata Abdus.

Abdus berharap pihak kepolisian bisa mengusut kasus penipuan ibadah umrah ini sampai ke akar-akarnya. Sehingga tidak ada lagi korban-korban berikutnya.
(thm)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More