Ditahan di Polda Metro Jaya, Mario Dandy Belum Dijenguk Keluarga

Senin, 13 Maret 2023 - 18:23 WIB
Mario Dandy Satriyo alias MDS (20), sempat ditegur penyidik Polda Metro Jaya saat reka adegan tidak sesuai BAP. Foto: Dok/MPI
JAKARTA - Mario Dandy Satriyo (20) telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap anak petinggi GP Ansor yakni D (17). Mario Dandy pun sudah ditahan di Polda Metro Jaya sejak 22 Februari 2023.

Akan tetapi, hingga saat ini, ia belum dijenguk oleh pihak keluarga. “Belum (keluarga jenguk Mario Dandy),” kata Kuasa Hukum MDS, Dolfie Rompas saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/3/2023).





Dolfie idak menjelaskan secara rinci terkait alasan sang ayah Rafael Alun Trisambodo dan keluarga belum menjenguknya di Polda Metro Jaya.Sebelumnya, Polda Metro telah menggelar rekonstruksi penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap D anak pengurus GP Ansor.

Sebanyak 40 adegan diperagakan dalam rekonstruksi yang digelar di Kompleks Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (10/3/2023).



”Dari 37 adegan yang kita siapkan, tadi berkembang menjadi 40 adegan. Adegan ke-40 terbagi menjadi dua karena angelnya berbeda, 40 A dan 40 B,” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengky Haryadi pada wartawan, Jumat (10/3/2023).

Hengki menuturkan,dari 37 reka adegan yang direncanakan polisi, ternyata ada sejumlah adegan tambahan. Adapun adegan tambahan diperoleh penyidik dari saksi-saksi yang turut melakukan adegan rekonstruksi tersebut.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More