Tim Pengacara Mario Dandy Sebut Mulai Diteror melalui SMS
Jum'at, 10 Maret 2023 - 00:29 WIB
JAKARTA - Pengacara Mario Dandy Satriyo (20), Dolfie Rompas, mengaku timnya mulai mendapatkan teror melalui pesan singkat (SMS) dalam menangani kasus penganiayaan terhadap D (17).
"Dari semalam kami mendapat semacam teror. Jadi ada sms yang masuk ke kami, nomor yang kami tidak kenali. Baik ke saya atau ke tim saya dan rekan saya. Basri itu sudah mulai ada," ujar Dolfie di Polda Metro Jaya, Kamis (9/3/2023).
Dolfie menyebut teror tersebut tidak mengarah kepada kata-kata kasar. Hanya, SMS tersebut kerap berisi hal-hal yang tidak patut dipertanyakan.
"Tidak ada namanya bahasa-bahasa yang kasar, tetapi hanya menanyakan sesuatu yang bagi kami, wah. Kami juga tidak kenal ini nomor siapa," ungkapnya.
Dolfie berharap teror melalui pesan singkat tersebut tidak lagi terjadi. Sehingga kasus penganiayaan yang mereka tangani dapat berjalan dengan profesional.
Diketahui, dalam kasus penganiayaan D ini polisi sudah menetapkan beberapa tersangka. Tersangka utama Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara tersangka lainnya, Shane Lukas, dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.
Untuk pacar Mario, AG, yang sudah berstatus anak berkonflik dengan hukum dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.
"Dari semalam kami mendapat semacam teror. Jadi ada sms yang masuk ke kami, nomor yang kami tidak kenali. Baik ke saya atau ke tim saya dan rekan saya. Basri itu sudah mulai ada," ujar Dolfie di Polda Metro Jaya, Kamis (9/3/2023).
Dolfie menyebut teror tersebut tidak mengarah kepada kata-kata kasar. Hanya, SMS tersebut kerap berisi hal-hal yang tidak patut dipertanyakan.
"Tidak ada namanya bahasa-bahasa yang kasar, tetapi hanya menanyakan sesuatu yang bagi kami, wah. Kami juga tidak kenal ini nomor siapa," ungkapnya.
Dolfie berharap teror melalui pesan singkat tersebut tidak lagi terjadi. Sehingga kasus penganiayaan yang mereka tangani dapat berjalan dengan profesional.
Diketahui, dalam kasus penganiayaan D ini polisi sudah menetapkan beberapa tersangka. Tersangka utama Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara tersangka lainnya, Shane Lukas, dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.
Untuk pacar Mario, AG, yang sudah berstatus anak berkonflik dengan hukum dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.
(thm)
tulis komentar anda