Rekonstruksi Penganiayaan Mario Dandy Digelar Besok, Rencananya Ada 23 Adegan

Kamis, 09 Maret 2023 - 19:28 WIB
loading...
Rekonstruksi Penganiayaan Mario Dandy Digelar Besok, Rencananya Ada 23 Adegan
Polda Metro Jaya menjadwalkan rekonstruksi terkait penganiayaan terhadap D putra petinggi GP Ansor pada Jumat (10/3/2023). Foto/MPI/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menjadwalkan rekonstruksi terkait penganiayaan terhadap D putra petinggi GP Ansor pada Jumat (10/3/2023). Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19), dan AG akan dihadirkan.

“Iya rencananya besok rekonstruksi,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Kamis (9/3/2023).

Trunoyudo mengatakan, rekonstruksi bakal dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) yakni, Kompleks Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Rencananya akan dilakukan 23 reka adegan," ujarnya. Baca: Batal Digelar, Rekonstruksi Kasus Mario Dandy Dijadwalkan Jumat

Sebagai informasi, polisi batal melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, D (17) pada Kamis (9/3/2023).

Sebagai informasi, Mario menganiaya D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Tersangka lain yakni, Shane Lukas memprovokasi Mario sehingga terjadilah penganiayaan terhadap korban. Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Mario dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto Pasal 56 KUHP. Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Adapun AG yang ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1683 seconds (0.1#10.140)