Anak Buah Teddy Minahasa Tanyakan Soal Jalani Perintah Atasan Tanpa Niatan, Ini Penjelasan Saksi Ahli UI
Kamis, 09 Maret 2023 - 12:54 WIB
"Dalam buku saku tentang HAM yang ditulis oleh saya bersama-sama dengan teman-teman di bidang studi hukum pidana tentang HAM bagi petugas Brimob, ada satu syarat lagi yang kita sebut legalitas. Selain subsidiaritas bahasa lainnya necessaritas (keperluan) dan proporsionalitas," ujar Eva.
Baca juga: Saksi Ahli Sebut Surat Dakwaan Teddy Minahasa Batal Demi Hukum, Hotman Paris: Sekali Lagi Bu?
Syarat legalitas ini disebutkan tersendiri dari buku saku HAM untuk anggota Brimob yang bersumber dari Perkap Protap, Telegram Kapolri, yang umumnya menjadi rujukan untuk menakar suatu perbuatan yang dilakukan anggota di institusi kepolisian.
Dengan demikian, meski tidak ada niatan tindakan menjalani perintah atasan yang salah merupakan hal yang tidak dibenarkan.
"Perbuatan yang tadi bukan tanpa niat tetapi digerakkan oleh atasan untuk melakukan sesuatu meskipun dilakukan dengan bahasa awam "enggan" atau dalam hati kecil "saya tidak mau" tapi apa boleh buat sepanjang tidak memenuhi tiga syarat tadi tetap dianggap satu perbuatan yang keliru dalam hukum pidana. Masalah berat ringannya mens rea itu kembali kepada Yang Mulia Majelis," ungkapnya.
Sebelumnya, Eva dihadirkan sebagai saksi ahli hukum pidana oleh JPU untuk menjelaskan terkait serangkaian tindak pidana yang dilakukan dalam kasus peredaran narkoba yang menjerat AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita.
Lihat Juga: 5 Fakta Teddy Minahasa, Eks Pati Polri Terjerat Kasus Narkoba Berujung Penjara Seumur Hidup
Baca juga: Saksi Ahli Sebut Surat Dakwaan Teddy Minahasa Batal Demi Hukum, Hotman Paris: Sekali Lagi Bu?
Syarat legalitas ini disebutkan tersendiri dari buku saku HAM untuk anggota Brimob yang bersumber dari Perkap Protap, Telegram Kapolri, yang umumnya menjadi rujukan untuk menakar suatu perbuatan yang dilakukan anggota di institusi kepolisian.
Dengan demikian, meski tidak ada niatan tindakan menjalani perintah atasan yang salah merupakan hal yang tidak dibenarkan.
"Perbuatan yang tadi bukan tanpa niat tetapi digerakkan oleh atasan untuk melakukan sesuatu meskipun dilakukan dengan bahasa awam "enggan" atau dalam hati kecil "saya tidak mau" tapi apa boleh buat sepanjang tidak memenuhi tiga syarat tadi tetap dianggap satu perbuatan yang keliru dalam hukum pidana. Masalah berat ringannya mens rea itu kembali kepada Yang Mulia Majelis," ungkapnya.
Sebelumnya, Eva dihadirkan sebagai saksi ahli hukum pidana oleh JPU untuk menjelaskan terkait serangkaian tindak pidana yang dilakukan dalam kasus peredaran narkoba yang menjerat AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita.
Lihat Juga: 5 Fakta Teddy Minahasa, Eks Pati Polri Terjerat Kasus Narkoba Berujung Penjara Seumur Hidup
(jon)
tulis komentar anda