Anak Buah Teddy Minahasa Tanyakan Soal Jalani Perintah Atasan Tanpa Niatan, Ini Penjelasan Saksi Ahli UI
Kamis, 09 Maret 2023 - 12:54 WIB
JAKARTA - Mantan Kapolres Bukittinggi yang juga terdakwa kasus narkoba AKBP Dody Prawiranegara mengajukan pertanyaan soal tidak adanya niatan untuk menukar sabu dengan tawas kepada saksi ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulva. Dalam hal ini, perintah penukaran sabu dengan tawas muncul dari seorang atasan.
Pertanyaan itu disampaikan Dody, anak buah mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa yang juga terdakwa dalam sidang lanjutan perkara narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023). "Bagaimana menurut pendapat ibu (saksi ahli hukum pidana) jika seperti itu?" tanya Dody.
Baca juga: Respons Dakwaan Teddy Minahasa Batal Demi Hukum, Jaksa: Sudah Tepat, Tinggal Tuntutan
Eva kemudian menjawab menggunakan teori Vis Absoluta (paksaan absolut) yang ditulis Lamintang. Dalam teori itu, ada satu tekanan psikis kepada seseorang sehingga melakukan tindak pidana.
Masih dalam buku itu, ada dua bentuk yang melatarbelakangi tindak pidana yaitu orang yang dihipnotis dan orang yang diberikan obat-obatan. "Sehingga dia menuruti apa yang kemudian diperintahkan kepada orang yang memberi atau mencekoki obat itu kepada dia. Itu contohnya," ujar Eva.
"Karena memang syaratnya adalah kemampuan untuk mengelak atas perintah yang diberikan itu menjadi salah satu syarat. Subsidiaritas dan proporsionalitas," lanjutnya.
Dia pun menerangkan apakah ada cara lain yang bisa dilakukan dibanding dengan menuruti apa yang diperintahkan tersebut. Menurutnya, sepanjang masih ada cara lain maka menuruti apa yang diperintahkan itu menjadi sebuah kekeliruan.
"Dan proporsional seimbang antara perintah yang diberikan dengan apa yang dilakukan atau bahkan berlebih, itu bisa saja. Jadi dua syarat itu," ucapnya.
Selain mengutip pandangan Lamintang, Eva menambahkan salah satu syarat yang dikutip melalui buku saku Hak Asasi Manusia (HAM) bagi petugas Brimob. Syarat tersebut yakni legalitas.
Pertanyaan itu disampaikan Dody, anak buah mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa yang juga terdakwa dalam sidang lanjutan perkara narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023). "Bagaimana menurut pendapat ibu (saksi ahli hukum pidana) jika seperti itu?" tanya Dody.
Baca juga: Respons Dakwaan Teddy Minahasa Batal Demi Hukum, Jaksa: Sudah Tepat, Tinggal Tuntutan
Eva kemudian menjawab menggunakan teori Vis Absoluta (paksaan absolut) yang ditulis Lamintang. Dalam teori itu, ada satu tekanan psikis kepada seseorang sehingga melakukan tindak pidana.
Masih dalam buku itu, ada dua bentuk yang melatarbelakangi tindak pidana yaitu orang yang dihipnotis dan orang yang diberikan obat-obatan. "Sehingga dia menuruti apa yang kemudian diperintahkan kepada orang yang memberi atau mencekoki obat itu kepada dia. Itu contohnya," ujar Eva.
"Karena memang syaratnya adalah kemampuan untuk mengelak atas perintah yang diberikan itu menjadi salah satu syarat. Subsidiaritas dan proporsionalitas," lanjutnya.
Dia pun menerangkan apakah ada cara lain yang bisa dilakukan dibanding dengan menuruti apa yang diperintahkan tersebut. Menurutnya, sepanjang masih ada cara lain maka menuruti apa yang diperintahkan itu menjadi sebuah kekeliruan.
"Dan proporsional seimbang antara perintah yang diberikan dengan apa yang dilakukan atau bahkan berlebih, itu bisa saja. Jadi dua syarat itu," ucapnya.
Selain mengutip pandangan Lamintang, Eva menambahkan salah satu syarat yang dikutip melalui buku saku Hak Asasi Manusia (HAM) bagi petugas Brimob. Syarat tersebut yakni legalitas.
tulis komentar anda