Naik Rubicon, Shane Ngaku Diajari Mario Dandy Cara Tak Bayar Tol
Rabu, 01 Maret 2023 - 12:15 WIB
JAKARTA - Pengacara Shane, Happy SP Sihombing mengatakan, kliennya dalam kondisi tertekan saat bersama Mario Dandy. Sebab, Mario Dandy orang yang suka menggampangkan sesuatu hingga pernah mengajarkan Shane untuk tak bayar tol.
”Dia pada saat dengan si Mario ini dia kan sudah lama kenal, sudah hampir setahun lebih. Jadi sewaktu dia disuruh merekam itu, dia sudah di bawah tekanan,” kata Happy kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).
Menurut dia, Shane merasa dalam tekanan dan menjadi orang penurut kala bersama Mario Dandy. Pasalnya, Shane takut dengan relasi kuasa pada Mario Dandy mengingat ayah Mario Dandy merupakan seorang pejabat.
Dalam pergaulannya, kata dia, Shane mengenal Mario Dandy sebagai orang yang kerap menggampangkan sesuatu. Bahkan, Mario Dandy dikenal Shane sebagai orang yang bisa melakukan apa saja, termasuk tak membayar uang tol saat berkendara.
”Dalam pergaulan, Mario ini selalu menggampangkan, dia kalau bawa Rubicon selalu lewat (Tol) tidak bayar, ada dia bilang, ini Shane caranya nggak bayar pakai tol. Dia selalu di bawah tekanan, dia tahu bahwa si Mario ini bisa melakukan apa pun,” katanya.
Untuk diketahui, Shane salah satu tersangka penganiayaan terhadap D mengaku tak tahu menahu tentang rencana Mario Dandy Satriyo menganiaya korban. Hal ini disampaikan kuasa hukum Shane yakni, Happy SP Sihombing.
Bahkan Shane tak tahu tentang rencana Mario Dandy untuk menganiaya anak pengurus GP Ansor tersebut. Shane hanya tahu, diajak ke suatu tempat di kawasan Lebak Bulus. Saat itu meminta agar Shane mengikuti perintahnya saja dan tidak usah melakukan apa-apa.
Sebelumnya diberitakan, pelaku perekam video penganiayaan putra PP GP Ansor oleh anak pejabat Ditjen Pajak, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Selatan. Diketahui, pelaku berinisial S (19) ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis 24 Februari 2023.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary mengungkapkan, pengalihan status S menjadi tersangka dilakukan berdasarkan penyelidikan fakta-fakta, alat bukti, dan barang bukti yang ditemukan penyidik. Ade pun menuturkan alasan dari penetapan tersebut.
”Pelaku S kami tetapkan sebagai tersangka karena mengiyakan ajakan tersangka MDS (Mario Dandy Satriyo) untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban,” jelas Kombes Ade dalam keterangannya, Jumat (24/2/2023).
”Dia pada saat dengan si Mario ini dia kan sudah lama kenal, sudah hampir setahun lebih. Jadi sewaktu dia disuruh merekam itu, dia sudah di bawah tekanan,” kata Happy kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).
Baca Juga
Menurut dia, Shane merasa dalam tekanan dan menjadi orang penurut kala bersama Mario Dandy. Pasalnya, Shane takut dengan relasi kuasa pada Mario Dandy mengingat ayah Mario Dandy merupakan seorang pejabat.
Dalam pergaulannya, kata dia, Shane mengenal Mario Dandy sebagai orang yang kerap menggampangkan sesuatu. Bahkan, Mario Dandy dikenal Shane sebagai orang yang bisa melakukan apa saja, termasuk tak membayar uang tol saat berkendara.
”Dalam pergaulan, Mario ini selalu menggampangkan, dia kalau bawa Rubicon selalu lewat (Tol) tidak bayar, ada dia bilang, ini Shane caranya nggak bayar pakai tol. Dia selalu di bawah tekanan, dia tahu bahwa si Mario ini bisa melakukan apa pun,” katanya.
Untuk diketahui, Shane salah satu tersangka penganiayaan terhadap D mengaku tak tahu menahu tentang rencana Mario Dandy Satriyo menganiaya korban. Hal ini disampaikan kuasa hukum Shane yakni, Happy SP Sihombing.
Baca Juga
Bahkan Shane tak tahu tentang rencana Mario Dandy untuk menganiaya anak pengurus GP Ansor tersebut. Shane hanya tahu, diajak ke suatu tempat di kawasan Lebak Bulus. Saat itu meminta agar Shane mengikuti perintahnya saja dan tidak usah melakukan apa-apa.
Sebelumnya diberitakan, pelaku perekam video penganiayaan putra PP GP Ansor oleh anak pejabat Ditjen Pajak, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Selatan. Diketahui, pelaku berinisial S (19) ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis 24 Februari 2023.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary mengungkapkan, pengalihan status S menjadi tersangka dilakukan berdasarkan penyelidikan fakta-fakta, alat bukti, dan barang bukti yang ditemukan penyidik. Ade pun menuturkan alasan dari penetapan tersebut.
”Pelaku S kami tetapkan sebagai tersangka karena mengiyakan ajakan tersangka MDS (Mario Dandy Satriyo) untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban,” jelas Kombes Ade dalam keterangannya, Jumat (24/2/2023).
(ams)
Lihat Juga :
tulis komentar anda