Terungkap! Teddy Minahasa Pakai Istilah Galon, Sembako, Invoice Sebagai Pengganti Sabu ke Linda
Senin, 27 Februari 2023 - 20:00 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus narkoba yang juga mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa memakai istilah invoice, galon, dan sembako sebagai pengganti kata sabu ke Linda Pujiastuti alias Anita. Keterangan itu Linda ungkapkan dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).
Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih bertanya kepada terdakwa Linda terkait istilah sembako yang dijelaskan Linda saat memberikan kesaksian.
Baca juga: Tiba di Kejari Jakbar, Teddy Minahasa: Saya Sehat
"Sembako istilah dari siapa itu?" tanya Jon.
"Istilah saya kalau chat dengan terdakwa. Saya itu istilahnya sembako, invoice, galon," kata Linda.
"Kalau sebut itu berarti sabu?" tanya Jon.
"Sabu," jawab Linda.
Kemudian, Hakim Jon kembali menanyakan istilah mencari lawan kepada Linda. Dia dengan tegas menjawab bahwa istilah tersebut dimaknai dengan mencari pembeli sabu.
"Awal istilah ini (mencari lawan) dari siapa?" tanya Jon.
"Terdakwa (Teddy)," jawab Linda.
Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih bertanya kepada terdakwa Linda terkait istilah sembako yang dijelaskan Linda saat memberikan kesaksian.
Baca juga: Tiba di Kejari Jakbar, Teddy Minahasa: Saya Sehat
"Sembako istilah dari siapa itu?" tanya Jon.
"Istilah saya kalau chat dengan terdakwa. Saya itu istilahnya sembako, invoice, galon," kata Linda.
"Kalau sebut itu berarti sabu?" tanya Jon.
"Sabu," jawab Linda.
Kemudian, Hakim Jon kembali menanyakan istilah mencari lawan kepada Linda. Dia dengan tegas menjawab bahwa istilah tersebut dimaknai dengan mencari pembeli sabu.
"Awal istilah ini (mencari lawan) dari siapa?" tanya Jon.
"Terdakwa (Teddy)," jawab Linda.
tulis komentar anda