Terungkap! Teddy Minahasa Pakai Istilah Galon, Sembako, Invoice Sebagai Pengganti Sabu ke Linda
Senin, 27 Februari 2023 - 20:00 WIB
Sidang Lanjutan Kasus Narkoba Teddy Minahasa
PN Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan kasus peredaran narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa, Senin (27/2/2023). Agenda yakni masih pemeriksaan saksi-saksi.Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang untuk memberikan kesaksian. Mereka adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita.
Seperti diberitakan, beberapa hari setelah ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur, Teddy Minahasa ditangkap terkait kasus peredaran gelap narkoba.
Mantan anak buahnya AKBP Dody Prawiranegara turut terlibat di kasus narkoba itu beserta lima orang lainnya yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, serta Syamsul Maarif.
Mereka didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kg. Mereka juga didakwa Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(jon)
tulis komentar anda