Pacar Mario Dandy Minta Perlindungan KPAI, Maryati: Perlindungan dalam Hal Apa?
Minggu, 26 Februari 2023 - 09:43 WIB
JAKARTA - Kekasih Mario Dandy Satriyo (20), A (15) meminta perlindungan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan CDO (17), koma. Namun, KPAI belum menerima pengaduan itu secara resmi.
"Per hari Jumat kemarin itu, belum ada secara resmi menerima pengaduan dari keluarga atau pun pengacara dari ananda A ini," kata Ketua KPAI Ai Maryati kepada wartawan, Minggu (26/2/2023).
Namun, Maryati mengatakan, pihaknya sudah menerima pengaduaan dari pihak korban yakni David pada Jumat lalu. Pihak David mengadukan terkait kekhawatiran tidak berjalannya proses hukum yang tengah terjadi sehingga membuat munculnya ketidaksesuaian dengan harapan keluarga.
"Kemudian situasi anak korban dalam situasi kritis hingga ini yang diperlukan justru doa, penguatan terhadap keluarga, dan memastikan, KPAI juga menaruh perhatian besar terhadap anak korban penganiayaan sampai terjadi luka berat yang sangat serius ini," ucap Ai.
Ia juga menerangkan, sekalipun belum menerima surat permohonan dari A, pihaknya memastikan akan melakukan pemantauan dan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
"Yang harus saya sampaikan perlindungan dalam hal apa? Tentukan perlindungan saksi dan korban secara pidana kan sudah jelas ada di LPSK, bukan di KPAI. Tapi, apakah sisi lain yang misalnya yang ingin membutuhkan peran serta KPAI dalam pengawasannya. Ini kan yang belum kami tahu informasi yang sejelas-jelasnya itu," tuturnya.
Dia menyesalkan peristiwa ini terjadi. Maka itu, kata dia, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang tengah berlaku di kepolisian.
"Kita menyayangkan juga ada persoalan misalnya bully sebelum proses ini belum optimal tapi sudah ada hal-hal yang misalnya sifatnya memvonis dan sebagainya. Marilah kita bersikap dewasa sekaligus tetap mendorong bahwa proses hukum yang terang benderang. Siapa pun enggak boleh kebal hukum, ini yang kami tunggu. Kita berikan kesempatan kepada kepolisian, sekaligus kita juga mengawasi," tambahnya.
"Per hari Jumat kemarin itu, belum ada secara resmi menerima pengaduan dari keluarga atau pun pengacara dari ananda A ini," kata Ketua KPAI Ai Maryati kepada wartawan, Minggu (26/2/2023).
Namun, Maryati mengatakan, pihaknya sudah menerima pengaduaan dari pihak korban yakni David pada Jumat lalu. Pihak David mengadukan terkait kekhawatiran tidak berjalannya proses hukum yang tengah terjadi sehingga membuat munculnya ketidaksesuaian dengan harapan keluarga.
"Kemudian situasi anak korban dalam situasi kritis hingga ini yang diperlukan justru doa, penguatan terhadap keluarga, dan memastikan, KPAI juga menaruh perhatian besar terhadap anak korban penganiayaan sampai terjadi luka berat yang sangat serius ini," ucap Ai.
Ia juga menerangkan, sekalipun belum menerima surat permohonan dari A, pihaknya memastikan akan melakukan pemantauan dan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
"Yang harus saya sampaikan perlindungan dalam hal apa? Tentukan perlindungan saksi dan korban secara pidana kan sudah jelas ada di LPSK, bukan di KPAI. Tapi, apakah sisi lain yang misalnya yang ingin membutuhkan peran serta KPAI dalam pengawasannya. Ini kan yang belum kami tahu informasi yang sejelas-jelasnya itu," tuturnya.
Dia menyesalkan peristiwa ini terjadi. Maka itu, kata dia, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang tengah berlaku di kepolisian.
"Kita menyayangkan juga ada persoalan misalnya bully sebelum proses ini belum optimal tapi sudah ada hal-hal yang misalnya sifatnya memvonis dan sebagainya. Marilah kita bersikap dewasa sekaligus tetap mendorong bahwa proses hukum yang terang benderang. Siapa pun enggak boleh kebal hukum, ini yang kami tunggu. Kita berikan kesempatan kepada kepolisian, sekaligus kita juga mengawasi," tambahnya.
(mhd)
tulis komentar anda