Prihatin Kekerasan terhadap ART di Simprug, Tatyana Dorong UU PPRT Segera Disahkan
Rabu, 22 Februari 2023 - 23:24 WIB
JAKARTA - Kasus kekerasan terhadap perempuan seperti yang dialami seorang asisten rumah tangga (ART) di salah satu apartemen kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mendapat keprihatinan dari Wakil Ketua Umum DPP Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi) Tatyana Sentani Sutara.
Untuk itu, ia mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan menjadi UU. Menurut dia, UU PPRT sudah waktunya disahkan sebagai upaya menghilangkan budaya feodal dan kolonial.
"Ini merupakan tantangan bagi kita di era modern untuk melakukan perubahan prilaku dan cara memperlakukan ART sebagai pekerja dengan lebih manusiawi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2/2023).
Diketahui, ART asal Pemalang bernama Siti Khotimah (23) itu disiksa secara kecam di sebuah apartemen kawasan Simprug. Korban dianiaya karena menggunakan celana dalam milik majikan. Selain dirantai dan dikurung di kandang anjing, Siti juga disuruh memakan kotoran anjing oleh majikannya.
Meski pelakunya sudah mendekam di penjara, namun pilu yaang dirasakan Siti masih terus membekas. Pada konferensi pers yang diselenggarakan koalisi sipil untuk perlindungan PRT, suara Siti terdengar parau. Begitupun ketika dia ditanya perihal tanggapannya terkait RUU PPRT.
Berdasarkan data Jaringan Nasional Advokasi Rumah Tangga (Jala PRT), dalam sehari 2-3 PRT mengaku mengalami kekerasan. Karena itu, pengesahan RUU PPRT dianggap perlu disegerakan.
Tatyana yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum DPP Partai Demokrat menilai UU PPRT bukan hanya bicara tentang perlindungan ART, tapi tentang Indonesia yang berkeadilan sosial sesuai dengan Sila ke 4 dari Pancasila.
"Harus disadari besarnya peran ART dalam sebuah keluarga. Tidak hanya membantu pekerjaan rumah tangga tetapi juga memberi kesempatan bagi para ibu yang harus berperan ganda mensejahterakan keluarganya," kata politisi perempuan yang akan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI di daerah pemilihan Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Luar Negeri, ini.
Untuk itu, ia mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan menjadi UU. Menurut dia, UU PPRT sudah waktunya disahkan sebagai upaya menghilangkan budaya feodal dan kolonial.
"Ini merupakan tantangan bagi kita di era modern untuk melakukan perubahan prilaku dan cara memperlakukan ART sebagai pekerja dengan lebih manusiawi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2/2023).
Diketahui, ART asal Pemalang bernama Siti Khotimah (23) itu disiksa secara kecam di sebuah apartemen kawasan Simprug. Korban dianiaya karena menggunakan celana dalam milik majikan. Selain dirantai dan dikurung di kandang anjing, Siti juga disuruh memakan kotoran anjing oleh majikannya.
Baca Juga
Meski pelakunya sudah mendekam di penjara, namun pilu yaang dirasakan Siti masih terus membekas. Pada konferensi pers yang diselenggarakan koalisi sipil untuk perlindungan PRT, suara Siti terdengar parau. Begitupun ketika dia ditanya perihal tanggapannya terkait RUU PPRT.
Berdasarkan data Jaringan Nasional Advokasi Rumah Tangga (Jala PRT), dalam sehari 2-3 PRT mengaku mengalami kekerasan. Karena itu, pengesahan RUU PPRT dianggap perlu disegerakan.
Tatyana yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum DPP Partai Demokrat menilai UU PPRT bukan hanya bicara tentang perlindungan ART, tapi tentang Indonesia yang berkeadilan sosial sesuai dengan Sila ke 4 dari Pancasila.
"Harus disadari besarnya peran ART dalam sebuah keluarga. Tidak hanya membantu pekerjaan rumah tangga tetapi juga memberi kesempatan bagi para ibu yang harus berperan ganda mensejahterakan keluarganya," kata politisi perempuan yang akan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI di daerah pemilihan Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Luar Negeri, ini.
tulis komentar anda