ART yang Disiksa Majikan di Simprug Derita Luka Bakar hingga Patah Tulang Tempurung Kepala

Rabu, 14 Desember 2022 - 18:07 WIB
loading...
ART yang Disiksa Majikan...
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan penganiayaan dan penyiksaan yang dialami asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Siti Khotimah (23) membuat mengalami luka bakar hingga patah tulang. Hal itu berdasarkan hasil visum terhadap ART yang disiksa majikan serta lima temannya sesama ART tersebut.

"Hasil visum ditemukan patah tulang tertutup pada tulang tempurung kepala. Kemudian lebam di kedua mata yang diakibatkan kekerasan benda tumpul," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (14/12/2022).

Selain itu, lanjut Zulpan, hasil visum juga menunjukkan luka di jaringan parut di bibir atas, leher, payudara, perut, tangan kanan-kiri, hingga kasualitas tidak dapat dipastikan karena luka telah mengalami proses penyembuhan.

"Lalu luka lecet dipinggul diakibatkan gesekan, luka bakar pada kedua tungkai diakibatkan kekerasan suhu tinggi. Luka tersebut mengakibatkan atau mendatangkan bahaya maut bagi korban," ujar Zulpan.

Zulpan menuturkan, sejumlah luka tersebut disebabkan para pelaku yang terdiri dari delapan orang menyiksa korban dengan cara menyiramkan air panas, memukul dengan sapu, tangan, memborgol, merantai kaki dan tangan, hingga memvideokan peristiwa tersebut.

"Total ada 22 barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam kasus tersebut," tuturnya. Baca: Polisi Beberkan Peran 8 Penganiaya ART, hingga Disuruh Makan Kotoran

Barang bukti yang ditampilkan terdiri dari satu sapu lidi, satu sapu ijuk, tiga borgol, dua rantai, tiga kunci gembok, satu kandang anjing, satu ember, dan satu keset warna merah.

Kemudian ada satu kain pel, dua kasur, dua barbel seberat 52,5 pound, satu gayung, satu ulekan, satu cobek, satu bangku, satu tas warna hitam, satu baju korban, satu rok putih milik korban, satu hijab warna cokelat, hingga enam handphone.

Untuk diketahui polisi telah menetapkan delapan terhadap penganiayaan dan penyiksaan terhadap korban. Mereka adalah pasangan suami istri SK (68) dan MK (64) serta anak perempuannya JS (31). Adapun lima tersangka lain yakni, T, E, I, O, dan P merupakan ART yang bekerja di tempat tersebut.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1674 seconds (0.1#10.140)