Polisi Beberkan Peran 8 Penganiaya ART, hingga Disuruh Makan Kotoran

Rabu, 14 Desember 2022 - 17:41 WIB
loading...
Polisi Beberkan Peran 8 Penganiaya ART, hingga Disuruh Makan Kotoran
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membeberkan delapan pelaku penganiayaan ART, dengan tersangka berinisial SK (68) dan MK (64), dan anak majikan JS (31). Kemudian lima orang ART lainnya T, E, I, O, dan P. Foto: Dok/MPI
A A A
JAKARTA - Polisi membeberkan peran delapan pelaku kekerasan terhadap asisten rumah tangga ( ART ) asal Pemalang, Siti Khotimah (23) di Simprug, Jakarta Selatan. Korban mengalami sejumlah penyiksaan dari pemukulan, penyiraman air panas hingga memakan kotoran sendiri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menuturkan, delapan pelaku tersebut di antaranya SK (68) dan MK (64), dan anak majikan JS (31). Kemudian lima orang ART lainnya T, E, I, O, dan P.

MK memperlakukan korban secara tidak baik dan memarahi korban jika melakukan kesalahan dalam pekerjaan. Ketika korban sedang memasak air dan memasak untuk ART yang lain tiba-tiba MK menyiramkan air tersebut ke kaki korban yang mengenai telapak kaki hingga bawah lutut korban.

Kemudian memukul kepala dan menampar korban sehingga membuat kaki korban mengalami luka yang cukup parah. "MK menyuruh korban untuk memakan kotorannya sendiri," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (14/12/2022).



Kemudian tersangka SK juga melakukan penganiayaan dengan menyundut batang rokok yang menyala ke korban. Kemudian menggunakan besi seukuran jarum suntik yang dipanaskan
terlebih dahulu lalu ditusukkan ke tangan korban.

Kemudian lima ART yang lain juga ikut melakukan penganiayaan kepada korban, di antaranya T memukul korban dengan sapu lidi dan mencakar korban. Kemudian E memukul korban dengan sapu dan mendorong korban hingga jatuh ke lantai, kemudian I memukul korban dengan menggunakan sapu lidi dan sapu ijuk,

"O menampar korban menggunakan tangan. Korban sempat diborgol dan dirantai oleh MK yang peralatannya dibeli oleh SK. E juga menyuapi korban cabai," kata Zulpan.

Perbuatan itu dialkukan pelaku sejak tiga bulan lalu. "Perilaku tersebut dilakukan oleh para terlapor sejak 18 September 2022 sampai dengan korban dibawa oleh petugas dari rumah tersebut pada tanggal 7 Desember 2022," tegasnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1755 seconds (0.1#10.140)