4 Begal Motor Berkedok Polisi Gadungan Ditangkap di Kalideres
Rabu, 22 Februari 2023 - 06:25 WIB
"Ada juga korban disuruh pulang untuk memanggil orang tuanya, namun setelah korban pergi, maka para pelaku melarikan diri. Sasaran yang diambil pelaku adalah motor dan handphone korban dengan alasan disita," beber Syafri.
Dari hasil pemeriksaan para pelaku mengakui nekat melakukan penipuan karena faktor ekonomi. Para pelaku sudah sering melakukan aksinya itu selama enam bulan terakhir.
Uang hasil kejahatan mereka bagi rata dan digunakan untuk keperluan sehari-hari. "Selain itu juga digunakan tersangka untuk minum-minum alkohol," tukasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Dari hasil pemeriksaan para pelaku mengakui nekat melakukan penipuan karena faktor ekonomi. Para pelaku sudah sering melakukan aksinya itu selama enam bulan terakhir.
Uang hasil kejahatan mereka bagi rata dan digunakan untuk keperluan sehari-hari. "Selain itu juga digunakan tersangka untuk minum-minum alkohol," tukasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(thm)
tulis komentar anda