Profil Giorgio Ramadhan, Pengemudi Fortuner yang Menabrak Brio Ternyata Masuk List Musuh Ukraina
Kamis, 16 Februari 2023 - 17:40 WIB
Oleh karena itu tindakannya tersebut dianggap membahayakan keamanan Ukraina, mengganggu perdamaian serta melanggar hukum internasional. Namun hal ini hanyalah berdasarkan klaim sepihak dari organisasi tersebut dan kepolisian Indonesia belum menyelidikinya.
"Sejauh ini kita belum mendapatkan informasi itu dan kami akan cek," ujar Ade di Polres Metro Jaksel, Jakarta.
Baca juga : Polisi Pastikan Pengemudi Fortuner Arogan Tidak Terpengaruh Narkoba
Terlepas dari keterlibatan namanya di situs Myrotvorets, kini Giorgio sudah menjadi tersangka karena tindakannya yang mengamuk di jalanan dan merusak mobil Brio di jalan Senopati, Jakarta Selatan.
Giorgio Ramadhan disangkakan Pasal 406 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 tentang Pengrusakan dan ancaman jiwa. Gio terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Dengan adanya sangkakan tersebut, Kuasa Hukum Giorgio,Arif Fadillah juga mengatakan agar kliennya harus selalu bersikap kooperatif dan menghormati seluruh prosesi hukumnya.
"Kalau kita sebagai penasihat hukum, dari terlapor ya, kita mendorong untuk segi terlapor (Gio) bersikap kooperatif, dan menghormati hukum yang sedang berjalan," katanya, Kamis (16/2/2023).
"Sejauh ini kita belum mendapatkan informasi itu dan kami akan cek," ujar Ade di Polres Metro Jaksel, Jakarta.
Baca juga : Polisi Pastikan Pengemudi Fortuner Arogan Tidak Terpengaruh Narkoba
Terlepas dari keterlibatan namanya di situs Myrotvorets, kini Giorgio sudah menjadi tersangka karena tindakannya yang mengamuk di jalanan dan merusak mobil Brio di jalan Senopati, Jakarta Selatan.
Giorgio Ramadhan disangkakan Pasal 406 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 tentang Pengrusakan dan ancaman jiwa. Gio terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Dengan adanya sangkakan tersebut, Kuasa Hukum Giorgio,Arif Fadillah juga mengatakan agar kliennya harus selalu bersikap kooperatif dan menghormati seluruh prosesi hukumnya.
"Kalau kita sebagai penasihat hukum, dari terlapor ya, kita mendorong untuk segi terlapor (Gio) bersikap kooperatif, dan menghormati hukum yang sedang berjalan," katanya, Kamis (16/2/2023).
(bim)
tulis komentar anda