Penganiayaan Mantan Suami, Nikita Mirzani Divonis 6 Bulan Penjara
Rabu, 15 Juli 2020 - 19:45 WIB
JAKARTA - Selebritas Nikita Mirzani dijatuhi vonis penjara oleh pengadikan selama 6 bulan dengan 12 bulan masa percobaan. Majelis hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah telah melakukan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
“Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat membacakan putusan, Rabu (15/7/2020).
Kendati demikian, Niki tidak perlu menjalani pidana tersebut, kecuali dia melakukan tindak pidana dalam kurun waktu satu tahun ketika masa percobaan. (Lihat Foto-Foto: Nikita Mirzani Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Suaminya)
“Menetapkan pidana tersebut tak perlu dijalani terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan terpidana melakukan tindak pidana atau melanggar syarat yang ditentukan dalam putusan hakim sebelum masa percobaan 12 bulan berakhir,” sebut hakim.
Sebelumnya, Nikita Mirzani melakukan penganiayaan terhadap Dipo pada 5 Juli 2018 di pelataran parkir di Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Awalnya, Niki mengikuti mobil Dipo.
Ketika Dipo menurunkan dua temannya, Niki mendekati mobilnya dan marah-marah. Niki langsung melempar asbak yang ada di dalam mobil. Hal itu mengakibatkan luka memar dan lecet di bagian dahi atau kening Dipo.
“Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat membacakan putusan, Rabu (15/7/2020).
Kendati demikian, Niki tidak perlu menjalani pidana tersebut, kecuali dia melakukan tindak pidana dalam kurun waktu satu tahun ketika masa percobaan. (Lihat Foto-Foto: Nikita Mirzani Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Suaminya)
“Menetapkan pidana tersebut tak perlu dijalani terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan terpidana melakukan tindak pidana atau melanggar syarat yang ditentukan dalam putusan hakim sebelum masa percobaan 12 bulan berakhir,” sebut hakim.
Sebelumnya, Nikita Mirzani melakukan penganiayaan terhadap Dipo pada 5 Juli 2018 di pelataran parkir di Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Awalnya, Niki mengikuti mobil Dipo.
Ketika Dipo menurunkan dua temannya, Niki mendekati mobilnya dan marah-marah. Niki langsung melempar asbak yang ada di dalam mobil. Hal itu mengakibatkan luka memar dan lecet di bagian dahi atau kening Dipo.
(thm)
tulis komentar anda