Cari Keadilan, Keluarga Korban Pembunuhan Anggota Densus 88 Ngadu ke Komnas HAM
Selasa, 14 Februari 2023 - 14:26 WIB
Bripda HS telah ditetapkan sebagai tersangka. HS saat ini ditahan di Polda Metro Jaya. HS dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Dari hasil penyelidikan, motif HS membunuh karena ingin menguasai mobil korban. Lantaran, Sony Rizal Taihitu (59) ternyata memiliki utang sebesar Rp900 juta.
Bripda HS diketahui juga pernah melakukan sejumlah pelanggaran hukum, mulai dari judi online hingga penipuan.
"(Pelanggaran) tertangkap tangan bermain judi online," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar dalam keterangannya, Selasa (8/2/2023).
Selain bermain judi online, Bripda HS juga pernah melakukan penipuan terhadap sesama anggota Korps Bhayangkara dan terhadap masyarakat. Bripda HS juga pernah meminjam uang kepada temannya.
Dari hasil penyelidikan, motif HS membunuh karena ingin menguasai mobil korban. Lantaran, Sony Rizal Taihitu (59) ternyata memiliki utang sebesar Rp900 juta.
Bripda HS diketahui juga pernah melakukan sejumlah pelanggaran hukum, mulai dari judi online hingga penipuan.
"(Pelanggaran) tertangkap tangan bermain judi online," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar dalam keterangannya, Selasa (8/2/2023).
Selain bermain judi online, Bripda HS juga pernah melakukan penipuan terhadap sesama anggota Korps Bhayangkara dan terhadap masyarakat. Bripda HS juga pernah meminjam uang kepada temannya.
(thm)
tulis komentar anda