Sidang Putusan Sela Teddy Minahasa Bakal Digelar Hari Ini di PN Jakbar
Kamis, 09 Februari 2023 - 06:27 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjadwalkan sidang putusan sela terhadap terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa , Kamis (9/2/2023).Sidang akan digelar di Ruang Sidang Mudjono sekitar pukul 09.00 WIB.
Demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat. Adapun putusan sela merupakan rangkaian persidangan setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi dari terdakwa.
"Ya, dijadwalkan agenda putusan sela hari ini," ujar Humas PN Jakarta Barat Yulisar.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU meminta Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa terkait kasus narkoba.
JPU meminta agar hakim menetapkan dakwaan yang sudah disusun secara cermat sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Selain itu, eksepsi terdakwa Teddy Minahasa dinilai JPU tidak mendasar, tidak jelas, dan telah melampaui ruang lingkup eksepsi atau keberatan.
"JPU juga meminta agar majelis hakim menetapkan pemeriksaan perkara Teddy Minahasa dilanjutkan ke pokok perkara," ujar JPU dalam persidangan pada Senin 6 Februari 2023.
Untuk diketahui, Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak lima kg. Teddy didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat. Adapun putusan sela merupakan rangkaian persidangan setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi dari terdakwa.
"Ya, dijadwalkan agenda putusan sela hari ini," ujar Humas PN Jakarta Barat Yulisar.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU meminta Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa terkait kasus narkoba.
JPU meminta agar hakim menetapkan dakwaan yang sudah disusun secara cermat sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Selain itu, eksepsi terdakwa Teddy Minahasa dinilai JPU tidak mendasar, tidak jelas, dan telah melampaui ruang lingkup eksepsi atau keberatan.
"JPU juga meminta agar majelis hakim menetapkan pemeriksaan perkara Teddy Minahasa dilanjutkan ke pokok perkara," ujar JPU dalam persidangan pada Senin 6 Februari 2023.
Untuk diketahui, Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak lima kg. Teddy didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(mhd)
tulis komentar anda