JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menolak eksepsi yang diajukan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa terkait kasus narkoba. JPU juga meminta agar hakim menetapkan dakwaan yang sudah disusun secara cermat.
"Kami mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan eksepsi/keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak," ujar JPU melalui keterangan yang disampaikan Kasi Intel Kejari Jakarta Barat, Lingga Nuarie pada Senin (6/2/2023).
Lingga mengatakan, JPU juga meminta agar hakim menetapkan dakwaan yang sudah disusun secara cermat dan sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP.
"JPU juga meminta agar majelis hakim menetapkan pemeriksaan perkara Teddy Minahasa dilanjutkan ke pokok perkara," katanya.
Sebelumnya Irjen Pol Teddy Minahasa yang jabatan terakhirnya Kapolda Sumatera Barat dalam pembacaan dakwaan oleh JPU pada 2 Februari 2022 silam, Teddy Minahasa diketahui telah menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.
Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya yakni Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Berkas ketiganya disampaikan secara terpisah.
"Kami mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan eksepsi/keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak," ujar JPU melalui keterangan yang disampaikan Kasi Intel Kejari Jakarta Barat, Lingga Nuarie pada Senin (6/2/2023).
Lingga mengatakan, JPU juga meminta agar hakim menetapkan dakwaan yang sudah disusun secara cermat dan sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP.
"JPU juga meminta agar majelis hakim menetapkan pemeriksaan perkara Teddy Minahasa dilanjutkan ke pokok perkara," katanya.
Sebelumnya Irjen Pol Teddy Minahasa yang jabatan terakhirnya Kapolda Sumatera Barat dalam pembacaan dakwaan oleh JPU pada 2 Februari 2022 silam, Teddy Minahasa diketahui telah menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.
Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya yakni Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Berkas ketiganya disampaikan secara terpisah.
(hab)