Mahasiswa UI Korban Kecelakaan Jadi Tersangka, Dirlantas: Silakan Ajukan Praperadilan
Jum'at, 27 Januari 2023 - 15:47 WIB
JAKARTA - Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah Syaputra ditetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan dengan pensiunan polisi. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mempersilakan pihak keluarga Hasya menempuh praperadilan jika tidak terima.
"Mungkin dalam proses ini, kalau pihak sana (keluarga Hasya) belum puas, bisa mengajukan praperadilan," ujar Latief dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi Dijadikan Tersangka
Menurut Latif, dalam perkara ini keluarga korban bisa mengajukan praperadilan. Namun dengan syarat harus memiliki alat bukti lain yang belum dimiliki polisi.
"Jadi ada mekanisme, kalau keberatan, hukumnya tentu berdasarkan atau alat bukti baru yang dimiliki para pihak, silakan," ungkapnya.
Latif sebelumnya mengungkapkan, alasan polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka karena kejadian itu akibat kelalaian korban.
Kejadian yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono itu murni disebabkan oleh kelalaian Hasya saat berkendara.
"Ini karena kelalaiannya mengakibatkan meninggal dunia. Maksud saya, Pak Eko dikatakan sebagai lawan, ada dia atau tidak ada mungkin (kecelakan tetap terjadi) dengan jarak sedemikian rupa," bebernya.
Diketahui, kecelakaan ini berlangsung di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022. Muhammad Hasya Atallah awalnya diduga menjadi korban tabrak lari.
Berdasarkan gambar yang beredar di WhatsApp, Hasya tewas seketika usai ditabrak mobil sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam narasi foto, Hasya disebutkan ditabrak oleh AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono yang mengendarai mobil Pajero sport.
"Mungkin dalam proses ini, kalau pihak sana (keluarga Hasya) belum puas, bisa mengajukan praperadilan," ujar Latief dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi Dijadikan Tersangka
Menurut Latif, dalam perkara ini keluarga korban bisa mengajukan praperadilan. Namun dengan syarat harus memiliki alat bukti lain yang belum dimiliki polisi.
"Jadi ada mekanisme, kalau keberatan, hukumnya tentu berdasarkan atau alat bukti baru yang dimiliki para pihak, silakan," ungkapnya.
Latif sebelumnya mengungkapkan, alasan polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka karena kejadian itu akibat kelalaian korban.
Kejadian yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono itu murni disebabkan oleh kelalaian Hasya saat berkendara.
"Ini karena kelalaiannya mengakibatkan meninggal dunia. Maksud saya, Pak Eko dikatakan sebagai lawan, ada dia atau tidak ada mungkin (kecelakan tetap terjadi) dengan jarak sedemikian rupa," bebernya.
Diketahui, kecelakaan ini berlangsung di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022. Muhammad Hasya Atallah awalnya diduga menjadi korban tabrak lari.
Berdasarkan gambar yang beredar di WhatsApp, Hasya tewas seketika usai ditabrak mobil sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam narasi foto, Hasya disebutkan ditabrak oleh AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono yang mengendarai mobil Pajero sport.
(thm)
tulis komentar anda