Kawal Kasus Khilafatul Muslimin, Polda Metro Jaya Diapresiasi

Kamis, 26 Januari 2023 - 15:23 WIB
PN Kota Bekasi mengapresiasi Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi yang mengawal kasus Khilafatul Muslimin hingga tahap persidangan. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi mengapresiasi Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi yang mengawal kasus Khilafatul Muslimin hingga tahap persidangan. Sebanyak 11 terdakwa sudah menjalani sidang dan divonis berbeda-beda.

“Kami berterima kasih kepada Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi karena terus mengawal jalannya persidangan hingga berlangsung lancar,“ ujar Ketua PN Bekasi Kelas 1A Khusus Surachmat usai pelaksanaan sidang, Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Begini Kronologi Penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja

Selama proses itu, Polda Metro Jaya memastikan Khilafatul Muslimin adalah ormas yang menganut, mengajarkan, serta menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Dalam vonisnya, terdakwa mendapat hukuman berbeda-beda sesuai perannya masing-masing. Mereka juga terbukti dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana menghasut, mengembangkan, menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Kemudian, penyampaian informasi (berita bohong/hoaks) berakibat keonaran di kalangan masyarakat dan tindak pidana pencucian uang.



Panitera PN Bekasi Kelas 1A Khusus Yusrizal memberikan hak kepada para terdakwa untuk menerima dan menolak putusan melalui banding.

“Atas putusan tersebut, para terdakwa memiliki hak untuk menerima putusan atau menolak dengan mengajukan banding dalam waktu 7 hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat 3 KUHAP,” ujarnya.

Berikut 11 vonis terdakwa dalam perkara Khilafatul Muslimin:

1. Terdakwa Abdul Qadir Hasan Baraja, diputus dengan pidana selama 10 tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan tetap dalam penahanan.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More