Bukan Pelat Kuning, Dishub DKI Tegaskan Ojol Tetap Kena ERP
Rabu, 25 Januari 2023 - 16:28 WIB
JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan bahwa angkutan ojek online tetap dikenakan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Angkutan online menggunakan pelat hitam atau putih bukan kuning.
Adapun hal itu merespons aksi unjuk rasa ratusan massa ojol gabungan yang menolak kebijakan ERP diterapkan di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
”Sebagaimana dalam UU Nomor 22, pengecualian ERP itu hanya untuk pelat kuning dan angkutan online ini kan sekarang masih pelat hitam,” kata Syafrin di Gedung DPRD DKI, Rabu (25/1/2023).
Syafrin menambahkan pengecualian kepada ojol bisa dilakukan apabila ada revisi UU LLAJ tersebut di DPR RI. Namun, jika masih berlaku tanpa revisi Dishub DKI tetap mengacu kepada UU LLAJ.
”Kita akan melihat perkembangan dari revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 yang saat ini masih ada di DPR. Namun, dengan posisi masih ada UU 22/2009, maka kita tetap mengacu pada hal tersebut,” ucap Syafrin.
Sebelumnya, ratusan massa gabungan menggelar demonstrasi menolak penerapan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) di depan Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Rabu (25/1/2023).
Massa aksi gabungan salah satunya menggunakan atribut ojek online (ojol) lengkap dengan bendera dan spanduk yang dibawa. Massa aksi sempat menutupi Jalan Kebon Sirih.
Sebagai informasi, kebijakan ERP tercantum dalam Raperda PL2SE yang akan diterapkan setiap hari pukul 05.00-22.00 WIB. Adapun besaran usulan tarif dari Dishub DKI senilai Rp5.000-19.900. Kebijakan ERP akan diterapkan di 25 ruas jalan protokol Ibu Kota.
Lihat Juga: Pengmas FIA UI Tingkatkan Internalisasi Entrepreneurial Mindset di Kalangan Pelajar Jakarta
Adapun hal itu merespons aksi unjuk rasa ratusan massa ojol gabungan yang menolak kebijakan ERP diterapkan di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
”Sebagaimana dalam UU Nomor 22, pengecualian ERP itu hanya untuk pelat kuning dan angkutan online ini kan sekarang masih pelat hitam,” kata Syafrin di Gedung DPRD DKI, Rabu (25/1/2023).
Syafrin menambahkan pengecualian kepada ojol bisa dilakukan apabila ada revisi UU LLAJ tersebut di DPR RI. Namun, jika masih berlaku tanpa revisi Dishub DKI tetap mengacu kepada UU LLAJ.
”Kita akan melihat perkembangan dari revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 yang saat ini masih ada di DPR. Namun, dengan posisi masih ada UU 22/2009, maka kita tetap mengacu pada hal tersebut,” ucap Syafrin.
Sebelumnya, ratusan massa gabungan menggelar demonstrasi menolak penerapan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) di depan Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Rabu (25/1/2023).
Massa aksi gabungan salah satunya menggunakan atribut ojek online (ojol) lengkap dengan bendera dan spanduk yang dibawa. Massa aksi sempat menutupi Jalan Kebon Sirih.
Sebagai informasi, kebijakan ERP tercantum dalam Raperda PL2SE yang akan diterapkan setiap hari pukul 05.00-22.00 WIB. Adapun besaran usulan tarif dari Dishub DKI senilai Rp5.000-19.900. Kebijakan ERP akan diterapkan di 25 ruas jalan protokol Ibu Kota.
Lihat Juga: Pengmas FIA UI Tingkatkan Internalisasi Entrepreneurial Mindset di Kalangan Pelajar Jakarta
(ams)
tulis komentar anda