Kabur saat Disergap, Polisi Tembak Begal Pembunuh Tukang Ojek Pangkalan
Selasa, 24 Januari 2023 - 12:08 WIB
TANGERANG - PP (26) begal sadis yang menghabisi nyawa seorang tukang ojek pangkalan berinisial, SD (65) ditembak pada bagian kakinya. PP berupaya melarikan diri saat akan ditangkap petugas di Taman Barito, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Aksi begal dilakukan PP di Jalan Cijawa, Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada Minggu 22 Januari 2023 sekira pukul 04.00 WIB. Korban tewas kehabisan darah tak jauh dari lokasi kejadian.
Selang beberapa jam kemudian sekira pukul 14.00 WIB, pelaku diringkus di Taman Barito, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Saat disergap, pelaku yang tengah bersama seorang wanita itu coba melarikan diri.
Petugas pun tak mau kehilangan buruannya. Setelah peringatan beberapa kali tak digubris, timas panas lalu diletuskan ke arah kaki kiri pelaku.
"Pelaku coba melarikan diri dari petugas, lalu diberi tindakan tegas terukur," ungkap Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Faisal Febrianto, Selasa (24/1/2023).
Aksi pelaku terbilang sadis, hal itu bisa dilihat dengan sejumlah luka parah pada bagian tubuh korban seperti kepala, leher, punggung dan tangan. Bahkan, helm yang dikenakan korban sempat terbelah akibat kuatnya hantaman golok pelaku.
Pelaku berhasil membawa lari sepeda motor korban jenis Honda Vario. Dari pengakuannya, kendaraan itu akan dijual untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP yang ancamannya hukuman penjara seumur hidup.
Aksi begal dilakukan PP di Jalan Cijawa, Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada Minggu 22 Januari 2023 sekira pukul 04.00 WIB. Korban tewas kehabisan darah tak jauh dari lokasi kejadian.
Selang beberapa jam kemudian sekira pukul 14.00 WIB, pelaku diringkus di Taman Barito, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Saat disergap, pelaku yang tengah bersama seorang wanita itu coba melarikan diri.
Petugas pun tak mau kehilangan buruannya. Setelah peringatan beberapa kali tak digubris, timas panas lalu diletuskan ke arah kaki kiri pelaku.
Baca Juga
"Pelaku coba melarikan diri dari petugas, lalu diberi tindakan tegas terukur," ungkap Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Faisal Febrianto, Selasa (24/1/2023).
Aksi pelaku terbilang sadis, hal itu bisa dilihat dengan sejumlah luka parah pada bagian tubuh korban seperti kepala, leher, punggung dan tangan. Bahkan, helm yang dikenakan korban sempat terbelah akibat kuatnya hantaman golok pelaku.
Pelaku berhasil membawa lari sepeda motor korban jenis Honda Vario. Dari pengakuannya, kendaraan itu akan dijual untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP yang ancamannya hukuman penjara seumur hidup.
(hab)
tulis komentar anda